JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kepri pada 2004-2005.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 8 jam, Ismeth akhirnya ditetapkan sebagai tahanan KPK. Nantinya, Ismeth akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari 2010. Saat ini, tersangka IA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
"Ini merupakan rentetan dari kasus Damkar. Pihak swastanya (PT Satal Nusantara) masih sama," ujarnya.
Ismeth diduga melakukan penggelembungan harga mobil pemadaman kebaran atau mark up saat menjabat Ketua Otorita Batam, 2004-2005. Di bawah tanggung jawabnya, Pemda Kepri membeli lima mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik terdakwa Hengky Samuel Daud dengan proses penunjukan langsung, atau tanpa proses tender terlebih dahulu. Akibatnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5,4 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang