Gubernur Kepri Resmi Ditahan

Kompas.com - 22/02/2010, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kepri pada 2004-2005.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 8 jam, Ismeth akhirnya ditetapkan sebagai tahanan KPK. Nantinya, Ismeth akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari 2010. Saat ini, tersangka IA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2010).

Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

"Ini merupakan rentetan dari kasus Damkar. Pihak swastanya (PT Satal Nusantara) masih sama," ujarnya.

Ismeth diduga melakukan penggelembungan harga mobil pemadaman kebaran atau mark up saat menjabat Ketua Otorita Batam, 2004-2005. Di bawah tanggung jawabnya, Pemda Kepri membeli lima mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik terdakwa Hengky Samuel Daud dengan proses penunjukan langsung, atau tanpa proses tender terlebih dahulu. Akibatnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5,4 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau