SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota kepolisian dari Unit Idik II Satreskoba Polwiltabes Surabaya berhasil menangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Keempat tersangka yakni James Manugara (35) warga Perum Cinta Kasih, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat; Wellyanto (45) warga Jalan Letda Tantular VII desa Renon, Denpasar, Bali; Rony (50) warga Babadan Pantai Utara, Surabaya; dan Agung Christanto (31) warga Jalan Bukit Golf Utama, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dari tangan keempat tersangka ini, aparat menyita barang bukti 353 gram sabu-sabu dan 798 butir pil ekstasi yang bernilai sekitar Rp 800 juta," ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin di Mapolwiltabes Surabaya, Senin (22/2/2010).
Keberhasilan petugas menangkap pengedar sabu dan ekstasi ini berawal dari tertangkapnya James Manugara. Pria yang bekerja sebagai sales ini ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di food court Ramayana Dept. Store, lantai 3 Bungurasih, Sidoarjo. "Dari tangan James ini, kami menyita barang bukti 2 bungkus sabu seberat 148,7 gram. Atas barang bukti tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan," ujar Ike Edwin.
Selanjutnya, petugas menangkap Wellyanto dan Rony di depan pintu Hotel Garden Palace, Jalan Pemuda. "Kebetulan saat kami melakukan penyergapan, Welly dan Rony ini jalan bareng. Dari tangan Welly ini, kami menyita barang bukti 0,9 gram berikut alat isapnya," terang Edwin.
Namun dari tangan Rony, petugas tak menemukan barang bukti. Petugas lalu menggerebek rumah Rony yang terletak di Babadan Pantai Utara XIII. Hasilnya, dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan 798 butir pil ekstasi. "Ketiga tersangka ini langsung kita periksa. Dan ternyata ketiganya mengaku membeli narkoba ke Agung yang tinggal di Kebayoran Lama. Anggota langsung berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkap Agung di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat," ungkap Edwin.
Dari tangan Agung ini, petugas menyita barang bukti 2 bungkus sabu-sabu seberat 200 gram. Selanjutnya Agung dibawa ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, petugas masih mengembangkan peredaran narkoba keempat tersangka ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang