JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad Tjiptardjo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dan Polri, Selasa (23/2/2010).
Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, serta dihadiri oleh kepala kepolisian daerah (Kapolda) seluruh Indonesia.
"Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kesepakatan bersama yanng telah dibuat tanggal 24 Januari 2004 lalu. Kan sekarang sudah banyak Undang-Undang Perpajakan yang berubah, jadi kesepakatannya direvisi," kata Menkeu, di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, hari ini.
Kesepakatan bersama ini, antara lain berisi kerja sama dalam penagihan dan penyidikan, termasuk pengamanan dari pihak kepolisian bagi petugas pajak yang menjalankan tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Di samping itu, dilakukan juga dalam hal tukar-menukar data dan informasi, pendidikan dan pelatihan yang diperlukan kedua pihak, termasuk kegiatan penyuluhan di bidang perpajakan.
Nantinya, kesepakatan bersama itu dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-maing. Kerja sama yang telah dilaksanakan, antara lain, kepolisian menjadi Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam melaksanakan penyidikan dan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak.
"Dengan dilakukan penandatanganan ini, diharapkan kerja sama dan koordinasi yang sudah terjalin baik akan semakin baik lagi," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang