JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan, kebijakan pengucuran dana talangan bagi Bank Century tidak bisa dipidana. Demikian salah satu butir pandangan yang tercantum dalam pandangan akhir Fraksi PKB dalam Rapat Pansus Angket Kasus Bank Century, Rabu (24/2/2010) dinihari.
"Kebijakan bail out tidak bisa dipidana, karena melekat pada kebijakan yang diambil pejabat negara. Kebijakan adalah keputusan, tindakan, opsi untuk menyelesaikan masalah. Bukan tanpa sebab kebijakan tersebut diambil," kata Juru Bicara Fraksi PKB, M. Thoha, membacakan pandangan akhir fraksinya.
PKB juga berpendapat, tindakan KSSK menyelamatkan Bank Century tidak melawan hukum karena penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik memiliki landasan hukum yaitu Perpu Nomor 4 tahun 2008.
"Kebijakan bail out terjadi pada situasi darurat untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Thoha. Dalam kesimpulannya, PKB menyebutkan manajemen dan pemegang lama Bank Century harus dimintai pertanggungjawaban. Sementara pejabat BI, yang dinilai bertanggungjawab adalah pejabat yang menjabat periode merger dan akuisisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang