Bahas Hukum Cambuk

Kompas.com - 24/02/2010, 07:57 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia berencana menyelenggarakan sebuah konferensi internasional tentang hukuman cambuk. Fokus bahasannya soal kelayakan hukuman itu menurut hukum agama di Malaysia, yang mengenakan hukum cambuk kepada perempuan.

Menteri Peranan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil mengatakan hal itu di Kuala Lumpur, Selasa (23/2/2010). Dia sedang menggalang dukungan dari kabinet untuk bisa menggelar konferensi itu. Dia akan mengundang para menteri dari negara berpenduduk mayoritas Islam.

Para akademisi dan ahli-ahli agama turut diundang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam menerapkan hukum syariah. Dari para undangan diharapkan ada masukan penting bagi Malaysia dalam mengambil keputusan soal hukum yang sesuai dengan ajaran agama.

Pekan lalu, Malaysia mengumumkan bahwa otoritas penjara telah mencambuk tiga perempuan yang belum menikah pada tanggal 9 Februari. Mereka dikenai hukuman cambuk setelah Peradilan Syariah di Kuala Lumpur menyatakan mereka bersalah karena telah melakukan hubungan badan pranikah.

Pembela memprotes

Tiga wanita yang dicambuki itu dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka kepada pihak berwenang. Sekarang mereka sedang hamil. Menurut media lokal yang dekat dengan pemerintah, ketiga perempuan itu menerima hukuman cambuk. Mereka mengatakan, hukuman fisik itu memberi mereka kesempatan untuk bertobat.

Pemerintah juga sudah menegaskan, hukum cambuk dengan menggunakan rotan itu mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada maksud untuk menyakiti perempuan secara fisik. Meski demikian, para aktivis dan kelompok pembela hak perempuan mengatakan, hukum cambuk itu sangat kejam, merendahkan, dan diskriminatif.

Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendukung hukuman cambuk. Otoritas berwenang Malaysia hanya menggunakan tongkat rotan yang ringan untuk mencambuki punggung perempuan dalam kondisi berpakaian lengkap. Ketiganya menjadi perempuan pertama yang kena hukum cambuk.

Dua sistem peradilan

Selama ini di Malaysia belum ada hukum cambuk yang dikenai kepada perempuan. Hukum cambuk kepada pria Malaysia sudah lazim terjadi, terutama kepada pelaku kejahatan, seperti pemerkosa, pengedar narkoba, dan imigran gelap. Cambukan dengan tongkat rotan diarahkan ke bokong sehingga menyebabkan memar dan luka.

Malaysia berpenduduk sekitar 28 juta, dan 60 persen di antaranya pemeluk Islam. Negara ini memiliki dua sistem peradilan, sipil dan syariah. Hukum sipil tidak mencambuki perempuan dan anak-anak. Untuk masalah pribadi, orang Muslim menghadap ke peradilan syariah. Adapun hukum sipil ditujukan untuk kelompok non-Muslim, umumnya etnis China dan India. (AP/AFP/REUTERS/CAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau