MADIUN, KOMPAS.com — Danang Siswanto (34), tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tewas akibat kecelakaan di tempatnya bekerja di Ampang, Bukit Belacan, Selangor, Malaysia.
Adik ipar korban, Mohammad Gufron, Rabu (24/2/2010), mengatakan, jenazah Danang telah tiba di rumah duka pada Selasa (23/2/2010) sekitar pukul 23.45 WIB. Kedatangan jenazah langsung disambut duka keluarga dan tetangga korban.
"Danang mengalami kecelakaan kerja di Selangor, Malaysia. Musibah itu terjadi pada Sabtu (20/2/2010) saat korban menghidupkan mesin pemecah atau penggilingan batu," ujarnya kepada wartawan.
Putra pertama dari pasangan Gunawan (83) dan Rukmini (56) itu meninggal di tempat kerja setelah mesin yang dioperasikannya rusak hingga mengenai tubuh korban. Biaya pemulangan jenazah korban semuanya ditanggung oleh perusahaan tempat korban bekerja.
Menurut Gufron, korban merantau ke negeri jiran sejak tahun 2007. Kontrak kerja tahun pertama, korban bekerja di PT Fuchi Enginering bagian las. Setelah istirahat selama satu tahun, pada tahun 2009, korban berangkat lagi ke Malaysia dan bekerja sebagai operator mesin penggiling batu di PT Cemex dan baru berjalan satu tahun.
"Korban berangkat ke Malaysia melalui jalur mandiri. Atas bantuan saudaranya, Danang bisa bekerja di Malaysia tanpa melalui jasa tenaga kerja," tutur Gufron yang juga bekerja di Malaysia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Madiun Suhartanto yang ikut menyambut kedatangan jenazah di rumah duka mengatakan, karena berangkat melalui jalur mandiri, keberadaan korban di luar negeri tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja. Hal ini jelas mempersulit dinas guna membantu pencairan hak-hak korban.
"Padahal, meski bekerjanya ke luar negeri melalui jalur mandiri, para calon TKI ataupun TKW wajib memberikan laporan kepada dinas terkait guna mengantisipasi jika hal-hal terburuk terjadi di negara tujuan bekerja," ujar Suhartanto.
Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mempelajari surat pengantar dari perusahaan tempat korban bekerja untuk mengetahui apakah selama kontrak kerja berjalan, korban juga dilindungi oleh asuransi.
"Kami belum tahu apakah korban juga mendapatkan santunan asuransi atau tidak. Saat ini pihak dinas tenaga kerja masih mempelajari apakah asuransi juga termasuk dalam salah satu kesepakatan yang disebutkan dalam kontrak kerja. Namun, yang pasti, hak-hak normatif korban telah diberikan," katanya.
Melalui kesempatan yang sama, segala hak-hak normatif korban langsung diberikan oleh pihak berwenang kepada keluarga. Hak tersebut antara lain sisa gaji korban sebesar 1.500 ringgit dan uang santunan sebesar 6.500 ringgit.
"Jadi, dana yang diterima keluarga korban sebanyak 8.000 ringgit. Jumlah ini masih ditambah lagi dengan uang santunan dari Pemkab Madiun sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Suhartanto mengatakan, awal tahun 2010, sedikitnya terdapat tiga TKI asal Kabupaten Madiun yang meninggal di negara tujuan. Sementara selama tahun 2009, jumlah TKI yang meninggal di luar negeri mencapai enam orang.
Pemkab Madiun rata-rata per tahun mengirimkan sedikitnya 2.000 pekerja ke luar negeri.