JAKARTA, KOMPAS.com — Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, tersangka teroris yang diduga terlibat dalam peledakan dua hotel di Mega Kuningan, yaitu JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010). Ia akan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Warga Arab Saudi itu, sebelum sidang dimulai, membantah tuduhan terlibat dalam kegiatan teroris di Indonesia. Ali menceritakan, ia masuk ke Indonesia pada November 2008 untuk berobat. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tanpa disengaja ia bertemu dengan tersangka teroris Saefudin Zuhri yang telah tewas tertembak saat penggerebekan tim Densus 88 di Ciputat, Tangerang Selatan.
Saefudin, kata dia, saat itu menawarkan diri sebagai penerjemah selama tinggal di Indonesia dan ia menerima tawaran itu. "Hanya sebagai penerjemah, sejauh saya membutuhkan dia. Kalau mau ke pasar, ke Bogor, ke Jakarta saya panggil dia," ucap Ali dengan bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan oleh salah satu wartawan.
Ali mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa Saefudin seorang teroris. Ia juga membantah telah memberikan dana seperti yang dituduhkan untuk kegiatan teroris di Indonesia. "Saya tahu dia (Saefudin) berstatus teroris waktu saya ditangkap. Kalau saya tau, saya tidak akan mendekam di sini. Saya akan pergi ke luar negeri," ucap dia.
"Saya terzalimi dengan dituduh sebagai teroris, padahal saya bukan teroris. Bahkan, saya menentang tindakan terorisme dan melawan perbuatan itu. Saya mencintai perdamaian dan berusaha mengajak manusia kepadanya," ucap Ali.
Saat ini sidang Ali belum dimulai. Ali masih menunggu di ruang tahanan yang letaknya di belakang Gedung Pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang