JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyatakan kekecewaannya terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi pansus Century yang cenderung menyudutkan Bank Indonesia. Pasalnya, selama ini BI telah bekerja secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, saat ditemui di gedung Kementrian Keuangan, Jakarta, Rabu ( 24/2/2010 ).
"Kita sudah bekerja secara proporsional dan kemudian dengan niat baik, tetapi kemudian pandangannya kok begitu. Kita enggak terlalu happy dengan pandangan fraksi," kata Budi.
Menurut Budi, pansus kurang memerhatikan berbagai informasi yang diperoleh dari saksi yang dipanggil selama ini. Budi sendiri juga telah dipanggil oleh pansus beberapa waktu lalu. "Semuanya kan ini sudah panjang kita bicarakan. Saksinya sudah dipanggil banyak tetapi tidak diakomodir," cetusnya.
Lebih jauh, dia menyatakan BI siap menghadapi proses hukum yang berlaku bila nanti pansus membawa kasus ini ke ranah hukum. "BI siap sekali dong. Nanti kalau ada masalah hukum ya ke ranah hukum, serahkan saja di ranah hukum, buktikan disana," tandasnya.
Dalam pandangan akhirnya, sebanyak tujuh fraksi menganggap ada penyimpangan dalam penyelamatan Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun. BI, dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut, termasuk saat proses merger Bank Picco, Danpac, dan CIC menjadi Bank Century.
Budi sendiri tidak mengambil pusing terkait pandangan tersebut. Menurutnya, proses merger tersebut telah lama dilakukan sehingga sulit untuk diungkit kembali. "Kalau dibilang penyimpangan, itu sudah susah memperbaiki karena barangnya sudah lalu. Biarin saja. Kalau memang itu penilaiannya ya biarkan saja," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang