JAKARTA, KOMPAS.com -
Menurut Didiek, kejaksaan memilih bersifat pasif (menunggu) sikap final Pansus. "Kita bersifat menunggu, karena sekarang sendiri belum jelas apakah akan diserahkan penanganannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri atau Kejagung," ujarnya.
Didiek melanjutkan, jika kemudian Pansus Century memilih lembaga penegak hukum lain, guna menindaklanjuti rekomendasi pansus, kejaksaan akan menerimanya dengan legowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang