1 Maret, Paripurna Pengesahan Tatib MPR

Kompas.com - 24/02/2010, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 1 Maret mendatang, MPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna. Rencananya, paripurna akan mengagendakan pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Tatib dan Keputusan MPR tentang Peraturan Kode Etik MPR. Dalam Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR juga akan memuat tentang pengaturan pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Bab XVII tentang tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sebagai penjabaran dari pasal UUD RI 1945 dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Akan tetapi, tidak untuk (pemakzulan) Wapres Boediono.

"Baru kali ini MPR melaksanakan rapat paripurna dan agendanya dibatasi hanya pada agenda tatib dan kode etik MPR. Selain itu, akan disampaikan kepada Presiden SBY tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Jadi, kami pada Kamis (25/2/2010) akan datang ke Istana Negara bersama seluruh pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI Taufik Kiemas kepada para wartawan di DPR, Rabu (24/2/2010), saat menggelar jumpa pers bersama pimpinan MPR lainnya, yaitu H Hajriyanto Y Tohari, Ahmad Farhan Hamid, dan Melani Leimena Suharli.

Dalam Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR juga memuat tentang pengaturan pemakzulan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sebagai penjabaran dari pasal UUD RI 1945 dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Tapi, tidak akan mengagendakan sesuatu yang sifatnya ujug-ujug, atau secara khusus membahas pemakzulan terhadap Wapres Boediono terkait skandal Bank Century yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto.

Akan tetapi, lanjut Hajriyanto, MPR mempunyai kewenangan strategis untuk melakukan perubahan, penetapan UUD RI 1945, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan dan membahas perubahan peraturan internal MPR RI seperti tatib dan kode etik MPR RI. Sidang MPR yang dinilai kuorum pun tergantung agendanya.

"Kalau rapat paripurna biasa dianggap kuorum jika dihadiri 50 persen plus satu anggota MPR RI. Tapi, kalau pemakzulan, maka paripurnanya harus dihadiri oleh tiga perempat anggota MPR RI. Oleh sebab itu, dengan agenda tunggal paripurna MPR, sebagai penegasan penting agar tidak terjadi spekulasi-spekulasi politik yang tidak perlu dan tidak terkait dengan agenda tunggal MPR RI tersebut," ujarnya.

Hajriyanto menjelaskan lagi, MPR tidak khawatir rapat paripurna tidak akan melebar ke mana-mana seperti pemakzulan terhadap Wapres Boediono.

Soal pemakzulan, sudah diatur dalam UUD RI 1945 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 7 A, 7 B, dan pada poin ke-4 dan 5, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

Dan, bila MK memutuskan bahwa presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wapres, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres kepada MPR RI.

Selanjutnya pada poin ke-6 ditegaskan, MPR harus menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak MPR menerima usulan DPR. Dan, poin ke-7, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan atau wapres harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan atau wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau