JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 1 Maret mendatang, MPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna. Rencananya, paripurna akan mengagendakan pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Tatib dan Keputusan MPR tentang Peraturan Kode Etik MPR. Dalam Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR juga akan memuat tentang pengaturan pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Bab XVII tentang tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sebagai penjabaran dari pasal UUD RI 1945 dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Akan tetapi, tidak untuk (pemakzulan) Wapres Boediono.
"Baru kali ini MPR melaksanakan rapat paripurna dan agendanya dibatasi hanya pada agenda tatib dan kode etik MPR. Selain itu, akan disampaikan kepada Presiden SBY tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Jadi, kami pada Kamis (25/2/2010) akan datang ke Istana Negara bersama seluruh pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI Taufik Kiemas kepada para wartawan di DPR, Rabu (24/2/2010), saat menggelar jumpa pers bersama pimpinan MPR lainnya, yaitu H Hajriyanto Y Tohari, Ahmad Farhan Hamid, dan Melani Leimena Suharli.
Dalam Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR juga memuat tentang pengaturan pemakzulan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sebagai penjabaran dari pasal UUD RI 1945 dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Tapi, tidak akan mengagendakan sesuatu yang sifatnya ujug-ujug, atau secara khusus membahas pemakzulan terhadap Wapres Boediono terkait skandal Bank Century yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto.
Akan tetapi, lanjut Hajriyanto, MPR mempunyai kewenangan strategis untuk melakukan perubahan, penetapan UUD RI 1945, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan dan membahas perubahan peraturan internal MPR RI seperti tatib dan kode etik MPR RI. Sidang MPR yang dinilai kuorum pun tergantung agendanya.
"Kalau rapat paripurna biasa dianggap kuorum jika dihadiri 50 persen plus satu anggota MPR RI. Tapi, kalau pemakzulan, maka paripurnanya harus dihadiri oleh tiga perempat anggota MPR RI. Oleh sebab itu, dengan agenda tunggal paripurna MPR, sebagai penegasan penting agar tidak terjadi spekulasi-spekulasi politik yang tidak perlu dan tidak terkait dengan agenda tunggal MPR RI tersebut," ujarnya.
Hajriyanto menjelaskan lagi, MPR tidak khawatir rapat paripurna tidak akan melebar ke mana-mana seperti pemakzulan terhadap Wapres Boediono.
Soal pemakzulan, sudah diatur dalam UUD RI 1945 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 7 A, 7 B, dan pada poin ke-4 dan 5, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
Dan, bila MK memutuskan bahwa presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wapres, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres kepada MPR RI.
Selanjutnya pada poin ke-6 ditegaskan, MPR harus menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak MPR menerima usulan DPR. Dan, poin ke-7, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan atau wapres harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan atau wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang