Sengketa wilayah

Inggris Tak Acuh soal Malvinas

Kompas.com - 25/02/2010, 10:01 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Inggris David Miliband, Selasa (23/2/2010) di London, menegaskan, tidak ada yang perlu dibahas soal Falklands. Ini adalah gugus kepulauan yang terletak 450 kilometer di lepas pantai Argentina, tetapi lebih jauh dari Inggris. Argentina menyebutnya Las Malvinas.

Inggris menduduki Malvinas pada 1833. Miliband mengatakan, penduduk Malvinas sebanyak 3.140 jiwa sudah menjadi warga negara Inggris. Dia menambahkan, warga Falklands punya hak untuk menentukan nasib sendiri dan kebetulan semuanya menyatakan senang menjadi bagian dari Inggris.

Dengan alasan itu, Miliband mengatakan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi soal Malvinas dan sah berdasarkan hukum internasional sebagai milik Inggris, yang juga bebas melakukan apa pun di kepulauan itu, termasuk melakukan eksplorasi minyak.

Presiden Argentina Christina Fernandez tak sependapat. Argentina mengatakan, aksi pertambangan minyak di kepulauan itu tidak sesuai dengan hukum internasional.

Sebanyak 32 negara Amerika Latin dan Karibia mendukung Argentina untuk menagih kembali hak atas kedaulatan di kepulauan itu. Amerika Latin dan Karibia menyatakan dukungan mereka sepenuhnya terhadap Malvinas.

Miliband bergeming terhadap sikap Amerika Latin dan Argentina itu. Asisten Menlu Amerika Serikat untuk wilayah Amerika Latin, Arturo Valenzuela, juga memberikan pernyataan. ”Kami menegaskan dukungan pada hak Inggris atas kepulauan itu.”

”Namun, ada yang mendebat dan saya kira hal ini hanya bisa diatasi lewat dialog dengan niat baik di antara negara-negara yang terlibat,” kata Valenzuela.

Argentina menginvasi Malvinas pada 1982, yang menyebabkan perang frontal dengan Inggris. Lebih dari 1.000 orang tewas akibat perang yang berlangsung selama dua bulan itu. Argentina kalah dalam perang itu dengan korban tentara yang lebih banyak.

PBB diminta membahas

Namun, resolusi-resolusi PBB meminta kedua pihak tidak melakukan sebuah tindakan yang bisa memperparah keadaan. Resolusi PBB ini menjadi dasar bagi Argentina untuk menentang eksplorasi di Malvinas, yang diduga memiliki deposit minyak.

Di samping itu, Argentina juga tak pernah berhenti mendaulat Malvinas sebagai bagiannya. Inggris merebutnya pada era penjajahan walaupun kemudian warga setempat memutuskan untuk menjadi bagian dari Inggris.

Sejak Inggris menduduki Malvinas, Argentina tetap menginginkan kedaulatan atas kepulauan itu. Argentina juga makin berang setelah perusahaan minyak Inggris merencanakan eksplorasi minyak, Senin (22/2/2010).

Setelah itu, Argentina mengingatkan agar semua kapal dari Malvinas harus mendapatkan izin dari mereka.

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva mengatakan, sengketa Malvinas harus dibahas lagi oleh PBB. ”Kami telah memulai perjuangan agar PBB membuka kembali kasus ini,” kata Lula walaupun dia menduga kasus ini akan sulit karena Inggris merupakan salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Setiap pembahasan di PBB harus disetujui semua anggota Dewan Keamanan PBB. (REUTERS/AP/AFP/MON)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau