JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang ditangani institusinya selama enam bulan terakhir sejak September 2009 sampai Februari 2010. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2/2010).
"Iya memang tadi pagi kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pidana sejak enam bulan terakhir. Terhitung dari September 2009 sampai Februari 2010," ujar Untung, yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut tersebut.
Dikatakan Untung pemusnahan barang bukti tersebut berupa psikotropika dan narkotika, uang palsu, CD bajakan, VCD porno, dan majalah bajakan. Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan UU No. 8 Tahun 1981 pasal 270 tentang Hukum Acara Pidana.
Barang bukti yang dihancurkan dari hasil kejahatan yang ditangani Kejari Jakarta Selatan , diantaranya 39.0364 kilogram ganja, 1.9418 kilogram heroin, 2019 keping VCD porno dan film bajakan, sejumlah uang palsu, serta bahan baku pembuat minuman keras.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang