TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah truk armada sampah milik Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ditangkap petugas keamanan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mobil berwarna hijau dengan nomor polisi B 9002 WQQ itu tertangkap basah saat membuang sampah tanpa izin ke wilayah Kabupaten Tangerang, Jumat (26/2/2010), sekitar pukul 03.30 dini hari.
"Setelah ditangkap, truk sampah diamankan di Kantor Kecamatan Sepatan. Saat ini truk sudah diamankan ke kantor suku dinas kebersihan di Sepatan," kata Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang, Heri Heriyanto kepada Kompas, Jumat.
Sementara sopir truk Ma'ruf, kata Heri, dibebaskan setelah dimintai keterangan oleh petugas.
Heri mengatakan, pihaknya belum akan melepaskan truk yang melanggar aturan itu sampai ada permohonan maaf dari Pemkot Tangsel.