Jakarta, Kompas -
Sebagai langkah awal, Jumat (28/2) malam, Kepala BNN Gories Mere menandatangani kesepakatan bersama antara BNN serta Pusat Rehabilitasi Narkotika Cakrawala Sebaru dan Panti Rehabilitasi Daytop yang bermarkas di New York, Amerika Serikat.
”BNN membuka kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk terlibat usaha rehabilitasi pencandu narkoba,” tutur Gories kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan, peluang yang diberikan BNN kepada swasta untuk membangun pusat-pusat rehabilitasi pencandu narkoba sama dengan peluang pemerintah kepada swasta membangun rumah sakit swasta.
Bentuk kerja sama meliputi pelatihan bidang terapi komunitas, penelitian, pendidikan, dan pelatihan bagi para pekerja rehabilitasi pencandu narkoba.
Terapi komunitas adalah metode terapi berdasarkan komunitas untuk menyembuhkan pencandu narkoba. Dalam kegiatan ini, anggota Pusat Terapi dan Rehabilitasi Unitra BNN serta anggota Cakrawala Sebaru mendapat pelatihan dari Daytop. Panti Rehabilitasi Daytop yang berdiri pada 1963 hingga kini telah merehabilitasi lebih dari 100.000 pencandu narkoba di AS.
Data BNN menunjukkan, dari 366 panti rehabilitasi narkoba yang ada, sebanyak 153 panti telah mendapat bantuan BNN berupa fasilitas atau pelatihan. Sisanya, 213 panti, masih dalam tahap observasi untuk mendapat bantuan. Dalam soal ini, BNN menjadi pembina teknis sistem dan standardisasi terapi rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Gories mengingatkan, Pasal 54 dan Pasal 55 UU No 35 menjelaskan, pencandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi sosial dan medis. Para pencandu yang sudah cukup umur ataupun orangtua pencandu yang belum cukup umur wajib melaporkan korban narkoba ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk pemerintah untuk dirawat.
”Tempat para pencandu atau korban narkoba memang bukan di penjara, tetapi di panti rehabilitasi. Undang-undang memberi dua kali kesempatan kepada mereka. Bila setelah dua kali dirawat para pencandu atau korban narkoba ini masih tertangkap tangan mengonsumsi narkoba, ada peluang mereka dipenjara,” tutur Gories.
Saat ini BNN memiliki panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, berkapasitas 350 pasien. Panti tersebut kini diisi 200 pasien yang 90 persen di antaranya pria.
Adapun Pusat Rehabilitasi Narkoba Cakrawala Sebaru yang berkapasitas 100 pasien terletak di Pulau Sebaru, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.