Rehabilitasi

BNN Ajak Bangun Pusat Rehabilitasi

Kompas.com - 01/03/2010, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Narkotika Nasional melibatkan swasta nasional dan asing membangun pusat rehabilitasi pencandu narkoba. Pasalnya, BNN ingin mempercepat proses pemulihan pencandu narkoba seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai langkah awal, Jumat (28/2) malam, Kepala BNN Gories Mere menandatangani kesepakatan bersama antara BNN serta Pusat Rehabilitasi Narkotika Cakrawala Sebaru dan Panti Rehabilitasi Daytop yang bermarkas di New York, Amerika Serikat.

”BNN membuka kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk terlibat usaha rehabilitasi pencandu narkoba,” tutur Gories kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan, peluang yang diberikan BNN kepada swasta untuk membangun pusat-pusat rehabilitasi pencandu narkoba sama dengan peluang pemerintah kepada swasta membangun rumah sakit swasta.

Terapi komunitas

Bentuk kerja sama meliputi pelatihan bidang terapi komunitas, penelitian, pendidikan, dan pelatihan bagi para pekerja rehabilitasi pencandu narkoba.

Terapi komunitas adalah metode terapi berdasarkan komunitas untuk menyembuhkan pencandu narkoba. Dalam kegiatan ini, anggota Pusat Terapi dan Rehabilitasi Unitra BNN serta anggota Cakrawala Sebaru mendapat pelatihan dari Daytop. Panti Rehabilitasi Daytop yang berdiri pada 1963 hingga kini telah merehabilitasi lebih dari 100.000 pencandu narkoba di AS.

Data BNN menunjukkan, dari 366 panti rehabilitasi narkoba yang ada, sebanyak 153 panti telah mendapat bantuan BNN berupa fasilitas atau pelatihan. Sisanya, 213 panti, masih dalam tahap observasi untuk mendapat bantuan. Dalam soal ini, BNN menjadi pembina teknis sistem dan standardisasi terapi rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Dua kali rehabilitasi

Gories mengingatkan, Pasal 54 dan Pasal 55 UU No 35 menjelaskan, pencandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi sosial dan medis. Para pencandu yang sudah cukup umur ataupun orangtua pencandu yang belum cukup umur wajib melaporkan korban narkoba ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk pemerintah untuk dirawat.

”Tempat para pencandu atau korban narkoba memang bukan di penjara, tetapi di panti rehabilitasi. Undang-undang memberi dua kali kesempatan kepada mereka. Bila setelah dua kali dirawat para pencandu atau korban narkoba ini masih tertangkap tangan mengonsumsi narkoba, ada peluang mereka dipenjara,” tutur Gories.

Saat ini BNN memiliki panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, berkapasitas 350 pasien. Panti tersebut kini diisi 200 pasien yang 90 persen di antaranya pria.

Adapun Pusat Rehabilitasi Narkoba Cakrawala Sebaru yang berkapasitas 100 pasien terletak di Pulau Sebaru, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau