Krisna Wijaya
Sejatinya, sebuah entitas bisnis di mana pun selalu bebas dari persoalan siapa pemiliknya. Manakala produk atau jasa yang dipasarkan dapat diterima konsumen, kepemilikan tak lagi dipermasalahkan oleh khalayak.
Ambil misal jasa penerbangan SQ yang dimiliki Singapura. Apakah karena milik asing kita tidak menggunakannya ke Eropa, sementara Garuda Indonesia belum bisa terbang ke Eropa?
Analogi yang sama juga bisa digunakan dalam konteks beroperasinya bank asing dan bank milik asing di Indonesia.
Bagaimanapun, selama produk atau jasa perbankan yang ditawarkan memang diperlukan, konsumen akan tetap menggunakannya. Ini juga bagian dari layanan kepada konsumen untuk memilih yang terbaik.
Ada kecenderungan keberhasilan entitas bisnis milik asing dikaitkan dengan faktor emosional. Banyak pengandaian yang merujuk pada asas manfaatnya.
Misalnya, andai saja itu dimiliki orang Indonesia, alangkah banyaknya manfaat yang bisa dipetik. Padahal, banyak juga perusahaan milik orang Indonesia tertentu yang melarikan hasil perolehan dari bisnisnya ke luar negeri.
Kecenderungan semakin dominannya peran bank asing dan bank milik asing di Indonesia akhir-akhir ini kembali dipersoalkan. Misalnya, masalah asas resiprokal yang dikesankan menjadi tak adil. Bank nasional dipersulit untuk membuka cabang di negara lain, sementara bank asing dan bank milik asing yang beroperasi di Indonesia tak mengalami kesulitan serupa.
Kalau yang akan dijadikan dalih asas resiprokal adalah kesamaan kesempatan untuk membuka kantor cabang, pembatasan beroperasinya bank asing di Indonesia memang harus dibatasi. Namun, agak berbeda kalau persoalannya membatasi bank yang dimiliki asing. Bank nasional yang sahamnya secara mayoritas dimiliki asing jelas berbeda dengan bank asing.
Semakin banyaknya bank nasional yang beralih kepemilikan ke pihak asing semata-mata karena memang ”diundang”. Ini terjadi setelah krisis keuangan tahun 1997 yang melanda Indonesia. Mereka tertarik dan membeli saham-saham bank nasional. Saat itu, saham-saham bank nasional berada di tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Karena yang dibeli kepemilikannya, otomatis mereka memiliki semuanya, termasuk produk, sumber daya manusia, dan jaringan.
Meski demikian, dalam kegiatan operasionalnya, mereka tidak ada bedanya dengan bank nasional, yaitu dalam konteks sama-sama diberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang sama. Jadi, dapat dikatakan, mereka tidak mendapatkan dispensasi khusus yang menyebabkan mereka bisa lebih cepat berkembang.
Kalau pada akhirnya sekarang keberhasilan bank asing dan bank milik asing cenderung dominan, seyogianya dilihat dari kacamata persaingan.
Dengan perkataan lain, mereka dapat ”memenangi” persaingan sehingga porsi bank nasional tergerus. Kalau ini yang terjadi, tentunya pembatasan beroperasinya bank milik asing menjadi tidak relevan.
Membatasi kegiatan operasional bank asing dan bank yang dimiliki asing, dengan perlakuan berbeda, lebih logis. Beberapa pemikiran berikut ini dapat dijadikan kajian lebih lanjut.
Pertama, kebijakan yang memperbolehkan pihak asing ke Indonesia adalah apabila kehadirannya memberikan nilai lebih (value added) bagi perekonomian Indonesia. Ukuran dari memberi nilai lebih itu sederhana, yakni mulai dari optimalisasi perolehan pajak, penyerapan tenaga kerja, dan indonesiasi manajemen.
Kalau semua nilai lebih itu didapatkan dari bank-bank milik asing, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan kepemilikan. Model ideal yang ekstrem untuk diacu misalnya Selandia Baru. Di sana tidak ada bank nasional dan semua bank yang beroperasi adalah bank asing dan milik asing.
Bagi Pemerintah Selandia Baru, yang penting pajaknya optimal karena tidak ada kongkalikong soal pajak. Hal ini terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat dan kegiatan perekonomian.
Kita tentunya tidak perlu meniru Selandia Baru. Kita perlu mengambil jalan tengah, misalnya mulai membatasi beroperasinya bank asing. Kemudian, secara terukur dan terencana mulai mengatur besaran maksimal kepemilikan bank asing, jadi tidak serta-merta karena kalau tidak siap malah menimbulkan masalah baru. Untuk itu, tidak ada pilihan lain kecuali mengubah Undang-Undang Perbankan dan sejumlah PBI.
Kedua, diperlukan kriteria yang terukur, terbuka, dan adil berkaitan dengan asas manfaat kehadiran bank asing dan bank yang dimiliki asing.
Sekiranya produk dan jasa yang ditawarkan bank asing atau bank milik asing memang terbukti dibutuhkan dan bermanfaat serta belum bisa disediakan oleh perbankan nasional, tentu tidak adil kalau mereka tidak dibolehkan lagi berbisnis. Apalagi, bisnisnya memang dibutuhkan masyarakat.
Ketiga, berkaitan dengan segmentasi pasar, seyogianya diserahkan kepada tiap-tiap bank milik asing sesuai kompetensi bank yang mereka beli.
Bukankah dengan semakin banyak pilihan produk dan jasa perbankan justru semakin baik karena masyarakat dihadapkan pada berbagai pilihan?
Kalau juga akan dibuat mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, pertimbangannya tetap pada asas manfaat.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa nasionalisme tidak penting. Hanya pemahaman dan penjabaran nasionalisme tidaklah diukur karena kian berhasilnya bank-bank yang dimiliki asing. Sebab, mereka datang juga atas ”undangan” kita dalam bentuk undang-undang dan peraturan yang membolehkan.
Seyogianyalah kita menjadi tuan rumah yang bijak dan rasional agar dihargai juga sebagai bangsa yang bermartabat dan berbudaya.
Krisna Wijaya Praktisi Perbankan