Khawatir century

Waralaba China Tunda Ekspansi ke Indonesia

Kompas.com - 01/03/2010, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Enam bisnis waralaba asal China menunda rencana bisnisnya di Indonesia lantaran beberapa kendala di Indonesia, mulai dari kendala birokrasi hingga politik. Sektor-sektor yang mereka bidik, yaitu minimarket atau ritel, klinik obat-obatan alami atau herbal, jaringan rumah sakit, serta makanan dan pendidikan.

Pertama, mereka menunggu perkembangan penyelesaian kasus Bank Century lantaran khawatir hasil akhir proses penyelesaian kasus Bank Century mengubah tatanan politik Indonesia.

Kedua, selain alasan politis, mereka juga tengah mencermati sikap Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum menerbitkan 800 izin usaha minimarket di Ibu Kota. Dus, pebisnis yang ingin terjun di sektor tersebut pun memilih untuk menunggu.

”Bahkan, untuk bisnis herbal, sudah ada dua pebisnis yang menyatakan minatnya,” kata Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy, Minggu (28/2).

Ketiga, mereka juga masih menanti penerbitan regulasi baru yang berkaitan dengan investasi asing, seperti daftar negatif investasi (DNI), serta rencana pemberian tax holiday. ”Kalau regulasi yang sudah ada, misalkan SNI dan sertifikasi halal, mereka siap ikuti. Cuma masih menunggu kejelasan dari regulasi yang baru,” tutur Amir.

Sayangnya, Amir enggan membeberkan detail rencana ekspansi pebisnis dari Negeri Panda itu. ”Berapa nilainya saya belum bisa bilang. Yang pasti itu sangat besar,” ungkapnya.

Investasi sangat penting bagi penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia. Dus, semua regulasi terkait dengan investasi, termasuk waralaba asing, harus diatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum.

”Regulasi memang penting untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi harus memberikan kejelasan bagi investor. Baik regulasi pusat maupun daerah,” ujar  Ketua Bidang Organisasi, Pembinaan Daerah, dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.

Berkaitan dengan sektor ritel, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto menilai, regulasi yang berlaku saat ini sudah tepat dalam mengatur pertumbuhan bisnis tersebut, termasuk soal keharusan joint venture bagi investor asing.

Hanya saja, Pudjianto menyarankan, pemerintah perlu memberikan banyak dukungan bagi peritel lokal dalam format kecil alias minimarket pada era perdagangan bebas ini. Soalnya, peritel lokal pemilik jaringan minimarket bakal sulit bersaing dengan peritel asing yang memiliki modal kerja besar, teknologi mutakhir, serta dukungan jaringan internasional.

”Jadi, pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi peritel lokal untuk mengembangkan bisnisnya. Apa jadinya kalau produk dan distribusi barang dikuasai asing?” katanya. (Raymond Reynaldi/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau