JAKARTA, KOMPAS.com -
"Sudah dimintakan upaya paksa dan sudah dilakukan penahanan di tahanan Bareskrim Polri," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Ditjen Pajak, Senin (1/3/2010).
Kenny Douglas McKinney dijadikan tersangka dalam kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT Shield Indonesia. Dalam perkara tersebut, PT Shield Indonesia diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPH) dan tapi tidak menyetorkannya ke kas negara.
"Itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C jo Pasal 43 UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 16 Tahun 2000," kata Ito.
"Kasusnya masih ditangani oleh PPNS pajak dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P-19)," tandas Ito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang