Bareskrim Tahan WN AS Pengemplang Pajak

Kompas.com - 01/03/2010, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri menahan satu warga negara asing berwarga negara Amerika Serikat karena dalam dugaan tindak pidana perpajakan (pengemplangan pajak).

"Sudah dimintakan upaya paksa dan sudah dilakukan penahanan di tahanan Bareskrim Polri," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Ditjen Pajak, Senin (1/3/2010).

Kenny Douglas McKinney dijadikan tersangka dalam kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT Shield Indonesia. Dalam perkara tersebut, PT Shield Indonesia diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPH) dan tapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

"Itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C jo Pasal 43 UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 16 Tahun 2000," kata Ito.

"Kasusnya masih ditangani oleh PPNS pajak dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P-19)," tandas Ito.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau