Ahmad Dani: Pidanakan Dulu Pelaku Seks Bebas, Baru Nikah Siri!

Kompas.com - 01/03/2010, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik seputar RUU perkawinan yang salah satunya menyoal ancaman hukuman bagi pelaku nikah siri, ternyata menggelitik penyanyi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dani.

Dikatakan pentolan grup band Dewa 19 itu, ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri sebagaimana termaktub dalam RUU Peradilan Agama merusak prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Jika dibiarkan, kata Dhani, lambat laun hal ini dikhawatirkan akan mencoreng iklim demokrasi yang telah terbangun dengan baik.

"Sebelum memidanakan pelaku nikah siri, pidanakan dulu para pelaku seks bebas. Kalau tidak, ini aneh. Masak pelaku nikah sirih dipidana, tapi pelaku seks bebas dibiarkan," ujarnya dalam dialog mengenai nikah siri, Senin (1/3/2010) di DPR.

Dalam kesempatan tersebut, mantan suami penyanyi dan pencipta lagu Maia Estianty itu, juga menampik bahwa dirinya pelaku nikah siri seperti yang diberitakan selama ini. "Saya bukanlah pelaku nikah siri atau pun pendukung nikah siri. Saya hanya pendukung demokrasi," ujarnya.

Soal RUU tersebut,  Dhani hanya menyarankan agar pemerintah tidak mengharamkan sesuatu yang halal karena nikah siri ini dimungkinkan dalam Al-Quran. "Pemerintah hanya perlu membuatnya jadi teratur," ujarnya. HIN
 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau