JAKARTA, KOMPAS.com — Siti Hardijanti Rukmana atau dikenal dengan sapaan Mbak Tutut memberikan jawaban atas pengajuan permohonan pailit oleh Literati Capital Investment Limited terhadap dirinya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pailit tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang yang diketuai Hakim Yulman ini seyogianya digelar dengan agenda penyampaian jawaban dari Mbak Tutut. Namun, melalui kuasa hukumnya, putri mendiang Presiden Soeharto itu justru mengajukan permohonan untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan Literati.
"Mengajukan permohonan salinan bukti yang sudah disampaikan penggugat (Literati) ke Majelis Hakim," kata Benny Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3/2010).
Menurut pengacara dari kantor Kailimang & Ponto itu, bukti tersebut akan dipakai sebagai bahan untuk menyampaikan jawaban.
Sementara itu, Literati mengaku keberatan terhadap permohonan Mbak Tutut karena bukti tersebut sudah disampaikan ke pengadilan melalui panitera berbarengan dengan pengajuan permohonan pailit. "Toh soal bukti itu sudah ada agendanya sendiri," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literari Capital Investment Limited.
Meski demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan terhadap Mbak Tutut untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan oleh Literati untuk keperluan menyusun jawaban. Rencananya, jawaban Mbak Tutut ini bakal disampaikan pada persidangan berikutnya, Kamis (4/3/2010). (Yudho Winarto/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang