JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Audit Watch (IAW) memprediksi penuntasan kasus skandal Bank Century akan "mati suri" seperti kasus BLBI I dan II karena validitas data yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Century diragukan.
"Kami menduga bahwa modus operandi pimpinan BPK ini sama dengan modus pemeriksaan atau audit kasus BLBI. Kami mengusulkan bahwa BPK direposisikan dulu, bahkan kami yakin bahwa kasus Century akan sama dengan kasus BLBI yang tidak jelas ujungnya," kata Sekretaris IAW Iskandar Sitorus di Jakarta, Senin (1/2/2010) malam.
Iskandar mendesak agar tim audit BPK diperiksa oleh tim kode etik BPK. "Sampai saat ini, tidak ada respons dari BPK terhadap laporan kami, bahkan saya hanya ditemui oleh Humas BPK. Sementara itu, tim kode etik belum terbentuk. Ada apa ini?" tanyanya.
Kalau mengacu pada UU BPK tahun 2006, tim kode etik tersebut harus sudah dibentuk 6 bulan setelah UU berlaku. "Nyatanya sampai saat ini tidak ada. Kalau di kepolisian ada kompolnas, DPR ada Dewan Kehormatan, kenapa di BPK tidak ada," ujar Iskandar.
Iskandar yakin kalau kasus Century akan sia-sia karena alat bukti yang digarap oleh Pansus tidak valid. "Bahkan, kasus ini tidak bisa masuk ke ranah hukum. Apa yang diputuskan oleh Pansus tidak bisa disidik oleh pihak penegak hukum dan kerja Pansus tidak ada gunanya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang