Abu Jibril Minta Anaknya Dipindah dari Makobrimob

Kompas.com - 02/03/2010, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Jibril, ayah kandung terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme Muhammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan meminta majelis hakim Harianto dengan kuasanya memindahkan tahanan anaknya dari Rutan Makobrimob Kelapa Dua, Depok ke rutan lainnya seperti Salemba atau Cipinang.

"Kita meminta majelis hakim supaya anak saya dipindakan dari Makobrimob ke rutan. Supaya keluarga bebas dan tidak berlaku intimidasi dan diskriminasi, " ujar Abu Jibril sebelum Harianto menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).

Permintaan Abu Jibril ditindaklanjuti kuasa hukum Jibril dan menyampaikan maksud keluarga. "Mohon kepada majelis hakim terdakwa dipindahkan ke LP seperti LP Salemba untuk memberi kemudahan keluarga menjenguk," kata kuasa hukum dari TPM tersebut.

Mendengar permintaan ini Harianto menjawab dan mempersilahkan agar keluarga dan kuasa hukum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. "Karena dia tahanan jaksa penuntut umum, silahkan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Harianto.

Seusai sidang Abu Jibril langsung menghampiri jaksa penuntut umum Firmansyah untuk menindaklanjuti permintaannya. "Tolong diproses soal pemindahan ya," ujar salah satu pucuk pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut.

Firmansyah yang sedang memberikan komentar soal eksepsi kepada wartawan sempat berhenti dulu dan lalu menimpali permintaan Abu Jibril tersebut. "Itu urusan teknis. Nanti kita bicarakan ya ustadz," kata Firmansyah.

Terkait eksepsi Jibril dan kuasa hukumnya, Firmansyah belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. "Inikan eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum. Nanti akan kami tanggapi. Kan kita baru dengarnya sekarang. Sementara itu dulu," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau