Korupsi bidang pendidikan

Korupsi BOS, BOP atau Block Grant Bukan Wewenang Kemendiknas?

Kompas.com - 02/03/2010, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait persoalan lima sekolah di DKI Jakarta yang diduga dan telah dilaporkan melakukan tindak korupsi dana BOS, BOP dan Block Grant, pihak Kementrian Pendidikan Nasional menyatakan masalah tersebut di luar wewenangnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendiknas Muhadjir mengatakan, bahwa memang, persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Block Grant dari pemerintah, tetapi secara prosedural pengirimannya langsung dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Rp 207,4 triliun itu bukan diturunkan dari kita, tapi langsung dari Kemenkeu, di mana 3/4 persennya lari ke otonomi daerah baik itu misalnya untuk DAK, DAU, atau BOS. Kita sendiri di pusat tidak pernah lihat uangnya," ujar Muhadjir kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (2/3/2010).

Hanya angkanya saja, kata Muhadjir, yang masuk dalam rincian program, termasuk pengucurannya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kewenangannya ada di mereka, bukan kami. Kalau terjadi pergeseran, tinggal dikaji dan diteliti saja. Terus terang, kami mengucapkan terima kasih kepada media massa yang telah memberikan laporan ini," tambah Muhadjir.  

Diberitakan sebelumnya, selain ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, dua dari lima sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, BOP dan Block Grant juga dilaporkan ICW ke Kejaksaan dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Dua sekolah itu adalah SMPN 28 Jakpus terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP untuk Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) oleh SMPN 28 Jakarta Pusat dan SD Percontohan Kompleks UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, sehubungan dengan penggelapan dana Block Grant.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau