JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (THP) akan ditentukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Komisi III DPR, Selasa lalu, secara aklamasi telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
Dewan rencananya akan menyampaikan penolakan perppu yang menjadi dasar pengangkatan Tumpak pada Sidang Paripurna DPR, esok hari. Jika disetujui, masa bakti Tumpak sebagai pimpinan KPK akan berakhir esok hari.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana meminta semua pihak menunggu keputusan Sidang Paripurna DPR esok. Apa pun hasil keputusannya, Denny mengatakan akan menghargainya karena penerimaan ataupun penolakan perpu adalah kewenangan konstitusional DPR.
”Namun, jika pun DPR menolak Perppu Plt KPK tersebut, tidak otomatis menggugurkan tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya, termasuk posisi THP karena keppres THP diterbitkan saat perppu sah berlaku sebagai dasar hukum,” ujar Denny kepada para wartawan, Rabu (3/3/2010) di kompleks Istana Presiden, Jakarta.
Terlebih, menurut dia, kerja dan posisi KPK sekarang sudah jauh membaik. ”Maka, adalah bijak agar kondisi tersebut tidak diganggu demi efektifnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang