55 Persen Anak Indramayu Belum Punya Akte Kelahiran

Kompas.com - 03/03/2010, 19:55 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Dari jumlah 481.000 anak-anak di Indramayu yang berusia 15 tahun ke bawah, hanya sekitar 43-45 persen yang telah memiliki akta kelahiran. Akibatnya, mereka terancam tidak mendapatkan hak pendidikan dan pekerjaan yang layak di kemudian hari.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu menunjukkan, hingga akhir tahun 2009, jumlah anak-anak usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran berkisar 207.600 anak. Sedangkan yang belum memilikinya mencapai 273.400 anak.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu, Cecep Suryana, Rabu (3/3/2010), penyebab masih banyaknya anak-anak yang belum punya akta kelahiran adalah faktor orang tua yang belum menyadari pentingnya akta. Selain itu, kelalaian orang tua mencatatkan data kelahiran anaknya ke pemerintah karena menganggap hal itu tidak penting.

Bahkan, ketika Pemda Indramayu membebaskan denda pengurusan akta kelahiran bagi warga yang terlambat mengurus akta anaknya, kurang mendapat respon dari warga. Adanya pungutan dari oknum yang tak bertanggung jawab juga mengakibatkan biaya pembuatan akta kelahiran terkesan mahal di mata masyarakat.

“Warga masih menganggap, membuat akta kelahiran bukan hal yang mendesak. Berbeda dengan masyarakat kota yang sudah sadar pentingnya akta kelahiran,” kata Cecep.

Penyebab lainnya, status pernikahan siri yang banyak terjadi di desa-desa di Indramayu. Akibat pernikahan itu, anak yang dilahirkan cenderung tidak dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh orang tuanya. Kalaupun ada, akta kelahiran yang dibuat adalah model anak dari seorang ibu, bukan anak dari pasangan suami istri.

Rata-rata dari pembuatan akta kelahiran per tahun sekitar 30.000 lembar, hampir 80 persen akta yang dibuat adalah untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun. Sisanya, adalah untuk orang dewasa yang membuat akta untuk perjalanan haji dan melamar pekerjaan ke luar negeri. Di Indramayu, jumlah akta kelahiran yang statusnya anak seorang ibu relatif banyak. Contohnya, selama tahun 2009, dari 21.000 anak usia 0-17 tahun yang dibuatkan akta kelahirannya, sebanyak 1.220 diantaranya adalah akta anak seorang ibu.

Anak dirugikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akta kelahiran adalah hak pertama seorang anak saat dia lahir. Tidak dibuatkannya akta kelahiran sorang anak, itu berarti hak-hak anak pada kemudian hari akan terpasung.

Diantaranya, hak mendapat pendidikan, karena saat ini, untuk masuk sekolah dasar harus menyertakan akta kelahiran. Kesempatan memeroleh pekerjaan yang layak dan status hukum seseorang juga akan dipertanyakan apabila tidak memiliki akta kelahiran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau