Korupsi

Raskin di Lampung Barat Diselewengkan

Kompas.com - 04/03/2010, 03:15 WIB

Bandar Lampung, Kompas -  Bantuan beras untuk keluarga miskin sebanyak 9,3 ton di Bengkunat Belimbing, Kabupaten Lampung Barat, diduga diselewengkan oknum kepala desa. Raskin tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual kembali di pasaran dengan harga yang lebih mahal.

Dugaan itu terungkap saat tujuh warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Lampung Barat, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Lampung, Rabu (3/3). Mereka meminta polisi menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan raskin ini serta menangkap pelakunya.

”Barang bukti berupa 9,3 ton beras, kan, sudah diamankan dan pelakunya telah tertangkap basah. Semestinya, segeralah ditangkap dan kasus ini dituntaskan,” tegas Nazlul Haik (38), salah seorang warga Desa Sukamarga, di sela-sela kedatangannya di Markas Polda Lampung.

Suhadi (40), warga Desa Sukamarga lainnya, mengaku heran, meskipun sudah lebih dari satu bulan tertangkap basah, para pelaku masih bisa berkeliaran bebas. Padahal, tindakan oknum Kepala Desa Sukamarga sangat merugikan warga setempat, terutama keluarga miskin yang berhak atas jatah raskin.

”Semestinya, jatah raskin per RT (rukun tetangga), kan, bisa mencapai 5,4 kuintal. Kenyataannya, yang terealisasi hanya 3 kuintal,” tuturnya.

Dari jatah 8,7 ton raskin yang diterima Desa Sukamarga, setidaknya 4 ton di antaranya yang diduga diselewengkan. Di desa tersebut harga raskin Rp 2.500 per kilogram.

Ditemui terpisah di sela-sela rapat koordinasi jajaran Polda Lampung di Markas Polda Lampung, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Sugeng Supriyanto menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan raskin di Desa Sukamarga.

Ia membantah pihaknya tidak terbuka atau lamban dalam penuntasan kasus ini. ”Kami sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini, barang buktinya juga sudah kami tahan,” tuturnya.

Terkait soal desakan penahanan pelaku, Sugeng Surpiyanto berpendapat, hal itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Alasannya, kepolisian setempat masih mendalami kasus itu.

Ketika ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Sukamarga, ia mengatakan, ”Kami sudah memeriksanya. Untuk Johan (pemilik truk), itu sudah mengarah ke sana (tersangka).”

Korupsi

Menurut dia, kasus penyalahgunaan raskin ini bisa mengarah ke indikasi korupsi. Sebab, ada unsur kerugian negara di dalamnya. ”Dan, ini (beras) kan punya negara,” tuturnya. Selain itu, yang bersangkutan bisa pula dikenai pasal penipuan dan penggelapan.

Ia menceritakan, kasus dugaan penyalahgunaan raskin itu terungkap dari tertangkapnya Johan, pemilik kendaraan pengangkut beras raskin, di Mes Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), perusahaan sawit di Lampung Barat. Johan mengaku perbuatannya atas suruhan Kepala Desa Sukamarga Munizar.

Modusnya, sebagian jatah raskin yang dibungkus di dalam karung berukuran 25 kilogram ini lalu diambil dan dibungkus ulang ke dalam kemasan komersial berukuran 50 kilogram. Polisi mendapati 247 karung beras yang sudah dikemas ulang dan siap dijual kembali ke pasaran.

Beras komersial ini kemudian akan dijual kembali dengan harga lebih kurang Rp 5.000 per kilogram. Padahal, harga pengambilan raskin tersebut di daerah distribusi hanya Rp 1.600 per kilogram.

Dalam penangkapan tersebut, sopir truk pengangkut beras diketahui melarikan diri. Truk itu bernomor polisi BE 9247 DP. (jon/hln)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau