Unggas

Bisnis Terancam, Pedagang Ayam Protes

Kompas.com - 04/03/2010, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 200 pedagang unggas dari Himpunan Pedagang Unggas Jakarta berunjuk rasa di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/3). Mereka meminta pembatalan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 mengenai pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas yang berdampak pada pemusatan rumah potong ayam di lima lokasi dan tergusurnya pemotong dan penampung tradisional.

”Daripada menggusur, kami meminta pemerintah memberdayakan penampung dan pemotong ayam tradisional. Para pengusaha ayam tradisional bisa dibina untuk memenuhi standar keamanan biologis guna mencegah penularan flu burung,” kata Siti Maryam, Ketua Himpunan Pedagang Unggas Jakarta.

Di Hongkong, kata Siti, banyak pasar tradisional yang menampung ayam hidup dan memberikan jasa pemotongan di tempat. Pemerintah Hongkong memberdayakan para pedagang kecil agar dapat menjaga kebersihan dan kesehatan unggas sehingga tidak menularkan flu burung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kelautan DKI Jakarta Edy Setiarto mengatakan, pihaknya akan memusatkan penampungan dan pemotongan ayam di 5 rumah potong ayam (RPA), yakni RPA Rawakepiting di Kawasan Industri Pulogadung, RPA Pulogadung di Jalan Palad, RPA Cakung di Jalan Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukangan Utara (Jakarta Selatan), dan RPA Ekadharma di Jalan Ekadharma, Srengseng, Jakarta Barat.

Sebagai konsekuensinya, sekitar 1.200 pemotongan ayam tidak resmi harus ditutup. Keharusan penutupan itu yang memicu protes para pedagang ayam.

Abas, pedagang ayam dari Kalideres, mengatakan, jika pemusatan jadi dilakukan, ada jeda waktu lama, mulai dari pemotongan sampai penjualan ayam. Padahal, daging ayam hanya tahan tiga jam di udara bebas.

”Pemusatan pemotongan ayam akan mendorong pedagang menggunakan pengawet karena ada jeda waktu lebih dari tiga jam antara pemotongan ayam sampai,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, yang menerima demonstran, berjanji menampung aspirasi mereka. DPRD DKI akan memanggil Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kelautan DKI agar mendiskusikan kemungkinan memberdayakan pedagang tradisional daripada menggusur mereka. (ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau