JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat, yang dimotori oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atau Kompak, mendatangi KPK, Kamis (4/3/2010). Mereka meminta KPK memeriksa mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wapres, Boediono, dan Menkeu Sri Mulyani.
Desakan dan pelaporan ini sekaligus merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Paripurna DPR, Rabu kemarin, yang memutuskan opsi C dan menyatakan ada dugaan penyimpangan kasus Century serta diproses secara hukum.
Aktivis Kompak, Ray Rangkuti, mengatakan, KPK harus segera memeriksa kedua orang tersebut. Pasalnya, Sri Mulyani dan Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan bail out Bank Century.
”Dalam kaitan dengan tanggung jawab hukum dan kebijakan yang telah dikeluarkan, kami mendesak agar Boediono dan Sri Mulyani Indrawati segera diperiksa terlebih dahulu,” kata Ray Rangkuti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Turut serta dalam pelaporan tersebut, Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) dan Gerakan Indonesia Bersih (GIB). Terlihat hadir, antara lain, sejumlah aktivis, Fadjroel Rahman, Effendy Ghazali, dan Oslan Purba.
Menurut Ray, KPK harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pelaporan ini pun dimaksudkan agar KPK tidak ketinggalan momentum pasca-keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyatakan ada penyimpangan dalam skandal Century. ”Sebentar lagi DPR mau reses. Nanti, kalau enggak begini, KPK bilang belum ada laporan,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar KPK tidak ragu dalam mengusut sejumlah dugaan aliran dana Bank Century yang disinyalir juga mengalir ke sejumlah pejabat dan politisi. ”Ini harus segera ditindaklanjuti. Sebab, Pansus terbatas kewenangan yudisial dan teknis waktu bekerja yang dibatasi,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang