JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak mempermasalahkan penolakan terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2009 oleh Paripurna DPR, Kamis (4/3/2010).
"Saya tidak ada masalah. Tentunya, menurut saya, kalau ada penolakan saya akan gugur. Kehadiran saya hanya sementara," kata Tumpak yang ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur politis dalam penolakan oleh Komisi III dan Paripurna itu, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh. "Itu urusan politik. Saya tidak tahu," ujarnya.
Namun, Tumpak membantah tegas bahwa kehadirannya di KPK selama ini merupakan "pesanan" dari unsur tertentu. Selama menjabat Plt Ketua KPK, menurut Tumpak, dirinya hanya berusaha menjalankan tugas sebaik mungkin. "Saya tidak ada urusan. Saya tidak pernah dipengaruhi siapa pun," tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan, penolakan Perppu tersebut tidak serta-merta memberhentikan Tumpak dari jabatannya. Harus ada penerbitan undang-undang yang mencabut Perppu tersebut. "Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mencabut Perppu, harus dilakukan dengan undang-undang," kata Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang