Perppu Ditolak Paripurna, Tumpak Legawa

Kompas.com - 04/03/2010, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak mempermasalahkan penolakan terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2009 oleh Paripurna DPR, Kamis (4/3/2010).

"Saya tidak ada masalah. Tentunya, menurut saya, kalau ada penolakan saya akan gugur. Kehadiran saya hanya sementara," kata Tumpak yang ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur politis dalam penolakan oleh Komisi III dan Paripurna itu, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh. "Itu urusan politik. Saya tidak tahu," ujarnya.

Namun, Tumpak membantah tegas bahwa kehadirannya di KPK selama ini merupakan "pesanan" dari unsur tertentu. Selama menjabat Plt Ketua KPK, menurut Tumpak, dirinya hanya berusaha menjalankan tugas sebaik mungkin. "Saya tidak ada urusan. Saya tidak pernah dipengaruhi siapa pun," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan, penolakan Perppu tersebut tidak serta-merta memberhentikan Tumpak dari jabatannya. Harus ada penerbitan undang-undang yang mencabut Perppu tersebut. "Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mencabut Perppu, harus dilakukan dengan undang-undang," kata Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau