MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar menangkap 18 aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar saat para mahasiswa bersembunyi di sejumlah ruangan seusai melakukan penyerangan balik ke Mapolsek Makassar.
"Teman-teman dibawa paksa oleh polisi ke Polwiltabes Makassar. Sebelum dibawa, mereka sempat dipukul, bahkan saya sudah bersembunyi juga masih ditangkap," kata Ketua HMI Cabang Makassar, Amal Sakti, Kamis (4/3/2010).
Para mahasiswa yang ditangkap, di antaranya, Sekretaris HMI Muchtar dan beberapa aktivis lainnya, yaitu Jumadin, Idris, Hamdi, Rifaldi, Asri, Ramadhan, Jumriawan, Agus, Sarjan, Akbar, Reski, dan Thalib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para mahasiswa yang diamankan tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Permintaan untuk membebaskan para aktivis itu disampaikan langsung pengurus Presidium KAHMI Sulsel Adil Patu kepada Kapolda Sulselbar Irjen Adang Rochjana dan Kapolwiltabes Makassar Kombes Gatta Chairuddin.
Menurut Kapolwiltabes, pengamanan 18 aktivis HMI itu bukanlah penangkapan, melainkan untuk keamanan para mahasiswa untuk mengantisipasi adanya serangan dari warga yang kesal rumahnya terkena lemparan batu pada saat menyerang Polsek Makassar.
"Mereka tidak ditangkap, tapi diamankan dari amukan warga lainnya karena pada saat adik-adik mahasiswa melakukan penyerangan ke Polsek, para warga yang tinggal di sekitarnya geram dan balik menyerang sampai ke wisma," katanya.
Kita berharap, kejadian ini tidak terulang lagi dan untuk menunjukkan keseriusan polisi dalam bermitra dengan mahasiswa, kita akan membentuk tim pencari fakta dengan meminta masukan dari para mahasiswa.
Tim pencari fakta yang dibentuk Kapolda dan Kapolwiltabes itu akan mengusut tuntas siapa saja pelaku penyerangan ke Sekretariat HMI Cabang Makassar.
"Saya tidak akan segan-segan menindak polisi yang melakukan pelanggaran karena tidak ada orang yang kebal hukum. Karena itu, saya meminta masukan dari adik-adik mahasiswa," kata Kapolda Sulselbar Irjen Adang Rochjana.
Sementara untuk oknum polisi yang bertikai dengan KC, yakni Aiptu Sut dari kesatuan Densus 88 Antiteror Polda Sulselbar, sudah dilakukan penahanan di Polda.
"Saya sudah menindak anggota saya dengan menahannya di Polda, kalau nanti dia terbukti bersalah maka pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya," terang Kapolda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang