Keikutsertaan Tumpak dalam pengambilan keputusan akan menjadi titik lemah yang potensial dipersoalkan di kemudian hari. KPK harus menyadari hal itu, terutama ketika KPK akan menangani kasus Bank Century.
Pendapat tersebut dikemukakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan ahli tata negara, Irman Putra Sidin, secara terpisah, Kamis (4/3).
Pendapat berbeda diungkapkan ahli tata negara, Refly Harun. Menurut dia, keberadaan Tumpak sebagai pimpinan KPK dan pengambil kebijakan masih sah sampai Peraturan Pemerin-
Saldi menjelaskan, KPK akan jauh lebih aman jika Tumpak tak dilibatkan. Posisi KPK yang terdiri dari empat pemimpin sudah memadai. ”Akan jauh lebih aman jika pengambilan kebijakan dilakukan empat orang saja. Dalam kasus Bank Century, KPK harus yakin betul bahwa titik lemah sudah tidak ada untuk menghindari serangan balik yang mungkin terjadi,” kata Saldi.
Irman menambahkan, kewenangan Tumpak terhenti sejak DPR menggetok penolakan perppu. Basis kewenangan Tumpak hilang sejak perppu ditolak. Ia tak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Perppu karena bersifat administratif.
Refly Harun mengatakan, Tumpak tetap sah mengambil kebijakan mengingat secara yuridis perppu tersebut masih sah sebelum dicabut. Perppu itu memang tidak memiliki legitimasi politik, tetapi tidak membuat jabatan Tumpak berakhir.
Tumpak mengatakan siap, kapan pun, meninggalkan KPK. Namun, sebelum ada pencabutan perppu tersebut, dia akan bertugas seperti biasa. ”Sejak semula saya tahu hanya sementara di KPK. Dengan adanya penolakan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 itu, masa tugas saya sudah berakhir,” kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis.
Tumpak merasa selama bertugas di KPK sudah berbuat optimal. Dia menolak sinyalemen yang menyebutkan dirinya adalah titipan pemerintah atau partai tertentu di KPK.
Dalam rapat paripurna DPR, Kamis, Perppu No 4/2009 tentang KPK resmi ditolak. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memaparkan, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan menolak perppu itu. Pimpinan rapat Anis Matta pun meminta Presiden untuk segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu No 4/2009.
Menanggapi permintaan itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan akan segera memenuhi permintaan DPR.