Tumpak Tak Dilibatkan

Kompas.com - 05/03/2010, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya tidak melibatkan lagi Tumpak Hatorangan Panggabean dalam semua pengambilan kebijakan. Tumpak tak memiliki basis kewenangan lagi setelah Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Keikutsertaan Tumpak dalam pengambilan keputusan akan menjadi titik lemah yang potensial dipersoalkan di kemudian hari. KPK harus menyadari hal itu, terutama ketika KPK akan menangani kasus Bank Century.

Pendapat tersebut dikemukakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan ahli tata negara, Irman Putra Sidin, secara terpisah, Kamis (4/3).

Pendapat berbeda diungkapkan ahli tata negara, Refly Harun. Menurut dia, keberadaan Tumpak sebagai pimpinan KPK dan pengambil kebijakan masih sah sampai Peraturan Pemerin- tah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 dicabut.

Saldi menjelaskan, KPK akan jauh lebih aman jika Tumpak tak dilibatkan. Posisi KPK yang terdiri dari empat pemimpin sudah memadai. ”Akan jauh lebih aman jika pengambilan kebijakan dilakukan empat orang saja. Dalam kasus Bank Century, KPK harus yakin betul bahwa titik lemah sudah tidak ada untuk menghindari serangan balik yang mungkin terjadi,” kata Saldi.

Irman menambahkan, kewenangan Tumpak terhenti sejak DPR menggetok penolakan perppu. Basis kewenangan Tumpak hilang sejak perppu ditolak. Ia tak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Perppu karena bersifat administratif.

Tetap sah

Refly Harun mengatakan, Tumpak tetap sah mengambil kebijakan mengingat secara yuridis perppu tersebut masih sah sebelum dicabut. Perppu itu memang tidak memiliki legitimasi politik, tetapi tidak membuat jabatan Tumpak berakhir.

Tumpak mengatakan siap, kapan pun, meninggalkan KPK. Namun, sebelum ada pencabutan perppu tersebut, dia akan bertugas seperti biasa. ”Sejak semula saya tahu hanya sementara di KPK. Dengan adanya penolakan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 itu, masa tugas saya sudah berakhir,” kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis.

Tumpak merasa selama bertugas di KPK sudah berbuat optimal. Dia menolak sinyalemen yang menyebutkan dirinya adalah titipan pemerintah atau partai tertentu di KPK.

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis, Perppu No 4/2009 tentang KPK resmi ditolak. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memaparkan, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan menolak perppu itu. Pimpinan rapat Anis Matta pun meminta Presiden untuk segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu No 4/2009.

Menanggapi permintaan itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan akan segera memenuhi permintaan DPR. (ANA/AIK/NTA)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau