Peraturan

Tidak Boleh Merokok di Terminal Lebak Bulus

Kompas.com - 05/03/2010, 04:25 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah beberapa bulan terhenti, kampanye larangan merokok di tempat umum kembali digelar. Kamis (4/3), Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan sebagai kawasan dilarang merokok.

”Ini untuk mendukung program meningkatkan kualitas udara di area publik,” kata Fauzi. Selama di Lebak Bulus, Fauzi menempelkan stiker larangan merokok di pintu angkutan umum. Ia juga berdialog dengan masyarakat, sopir, dan penumpang terkait bahaya merokok.

Diresmikannya Lebak Bulus sebagai kawasan dilarang merokok menyusul penetapan serupa di Terminal Blok M.

Terkait masalah penegakan kawasan dilarang merokok yang diakui masih setengah hati, Fauzi mengatakan, penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok perlu dikawal semua pihak, tidak hanya pemerintah. Gubernur mengajak masyarakat sekitar ikut mengawasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat, sepanjang 2009 hingga awal 2010 pasca-diberlakukannya kawasan dilarang merokok, 89 persen angkutan umum masih melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok.

YLKI menyarankan agar penegakan hukum tegas diterapkan dan dilakukan razia rutin. Razia perokok yang hanya dilakukan sewaktu-waktu terbukti tak efektif. (NEL)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau