Teroris Tidak Ada di Pondok Pesantren di Aceh

Kompas.com - 06/03/2010, 19:32 WIB

ACEH BESAR, KOMPAS.com — Salah seorang ulama di Aceh Besar, Tgk M Luthfi, menyatakan, tidak ada dayah atau pondok pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terkait dengan jaringan terorisme.

”Tidak ada teroris di dayah di Aceh. Islam tidak membenarkan kekacauan dan kekerasan,” ujarnya di sela-sela pembukaan musabaqah cerdas cermat dan muhadharah serta fahmul qutub se-Aceh di Aceh Besar, Sabtu (6/3/2010).

Hal itu disampaikan pimpinan Dayah Ruhul Fata, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dan unsur Muspida Aceh Besar, termasuk dari Polri dan TNI setempat.

Kecamatan Seulimeum, sekitar 50 kilometer sebelah timur Kota Banda Aceh, merupakan salah satu wilayah yang menjadi target operasi kepolisian yang sedang mencari kelompok bersenjata terkait jaringan teroris.

Wagub Muhammad Nazar mengatakan, Islam adalah agama Rahmatan Lilalamin yang memberi manfaat dan menghilangkan mudarat bagi umat manusia.

Karena itu, dia menyatakan, Islam tidak menoleransi kekerasan, baik ideologi maupun dalam bentuk apa pun yang membawa nama agama.

”Karena itu, saya minta warga dayah, khususnya di seluruh Aceh, apakah ulama ataupun santrinya agar lebih sering melakukan program-program pengabdian sosial agama guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Islam yang sebenarnya,” katanya.

Selain itu, Wagub juga berharap agar dayah mampu menciptakan peradaban Islami, menjadi kontrol sosial dalam pembangunan serta memperkuat perdamaian yang telah terjalin pascakonflik di Aceh.

Konflik bersenjata puluhan tahun di Aceh yang menelan korban ribuan jiwa berakhir setelah adanya nota kesepahaman bersama antara Pemerintah RI dan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

”Jangan biarkan ada orang mengusik Aceh yang sedang damai dan membangun. Karena itu, peran ulama dan dayah harus kita perkuat dalam kehidupan pembangunan di Aceh,” ujar Muhammad Nazar.

Pemerintah Aceh, katanya, memperlakukan dayah sebagai lembaga pendidikan resmi yang harus dibina. Namun, syarat-syaratnya tetap distandarkan, termasuk kurikulum, manajemen, guru, dan jumlah murid atau santri.

”Hal itu bertujuan agar dayah benar-benar kuat serta berperan dalam pembangunan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu,” kata Muhammad Nazar.

Bahkan, dayah harus difasilitasi untuk memiliki dana tetap, selain bantuan Pemerintah Aceh, misalnya lembaga pendidikan Islam itu harus memiliki lahan pertanian, perikanan, dan koperasi yang dikelola secara profesional.

”Bagi hasil dari keuntungan itu tetap untuk dayah sehingga lembaga pendidikan agama tersebut dapat terus beroperasi guna pembinaan kepada umat,” kata Wagub Muhammad Nazar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau