Travelers Cheque Diterima Dhudie Dalam Tas Karton Berlabel Merah

Kompas.com - 08/03/2010, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dhudie Makmun Murod langsung menerima travelers cheque (TC) BII untuk para anggota fraksi PDI-P dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan dari Nunun Nurbaeti. TC BII senilai Rp 9,8 miliar ini diserahkan dalam tas karton berlabel warna merah, di Restoran Bebek Bali, komolek Taman Ria Senayan, Juni 2004 silam. Selain itu, ada juga tas karton lainnya yang sudah diberi label dengan warna kuning, hijau, dan putih.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana Dudhie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).

"Terdakwa menemui Arie Malangjudo untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti, di restoran Bebak Bali di komplek Taman Ria Senayan," kata Penuntut Umum Komisi Pemeriksaan Korupsi Mochamad Rum, di sela-sela sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dari dakwaan yang dibacakan Rum, terlihat ada indikasi keterlibatan anggota Fraksi PDIP dalam pemenangan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Sidang itu juga memaparkan kronologi pemberian TC BII kepada anggota fraksi PDI-P.

Sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur BI, Dhudie menerima telepon dari Ketua fraksi PDI-P periode 1999-2004 Panda Nababan untuk menemui Arie Malangjudo, di restoran Bebek Bali.

Terdakwa kemudian menghubungi Arie Malangjudo melalui telepon dan mengatakan akan mengambil titipan dari Nunun Nurbaeti. Setelah tiba di restoran Bebek Bali, Dhudie kembali menelpon Arie Malangjudo dan menanyakan posisinya, selanjutnya meminta Arie supaya masuk ke restoran.

"Setelah bertemu dengan Arie, terdakwa memastikan dan langsung menanyakan apakah ia yang membawa titipan dari Nunun Nurbaeti dan dibenarkan oleh Arie Malangjudo," jelas Rum. Kemudian, terdakwa menerima sebuah tas karton berlabel warna merah berisi TB BII dalam amplop tertutup.

Saat itu, ada juga tas karton lainnya yang sudah diberi label dengan warna kuning, hijau, dan putih, namun Dhudie hanya menerima tas karton yang berlabel warna merah. "Terdakwa menerima sebuah tas karton yang sudah diberi label warna merah berisi TC BII dalam amplop tertutup," tutur Rum.

Setelah terdakwa menerima TC BII senilai Rp 9,8 miliar, dia memberitahu Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disaranakn untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP. Rinciannya, terdakwa mendapat bagian 10 lembar TC BII senilai Rp 500 juta dan lainnya dibagikan. Hingga kini, siapa Ari Malangjudo masih menjadi misteri.

Dhudie merupakan terdakwa dala kasus suap travelers cheque atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur Senior BI. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yaitu Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Juhaeri, dan Dhudie Makmun Murod. Padahal, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menemukan 102 orang yang menerima cek perjalanan terkait pemilihan tersebut. Tetapi KPK enggan membeberkan penerima lainnya serta si pemberi uang.

Hal lain yang juga masih menjadi pertanyaan adalah, kepada siapakah tas karton lainnya yang berlabel dengan warna kuning, hijau, dan putih itu diberikan?

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau