Taufiq Kiemas: Biar Hukum yang Jalan

Kompas.com - 08/03/2010, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Taufiq Kiemas tak terlalu ambil pusing dengan penyebutan 19 nama politikus PDI Perjuangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua MPR RI ini justru menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian traveller's cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ke tangan hukum. "Saya belum baca itu. Tapi biar hukum yang berjalan," ucap Taufiq di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (8/3/2010).

Senin pagi, Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terhadap politikus PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang yang diketuai hakim Nani Indrawati ini, surat dakwaan jaksa menyebut 19 nama politikus PDI Perjuangan yang juga diduga menerima traveller's cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Atas kasus yang menyangkut 19 kader PDI Perjuangan tersebut, Taufiq menganggap tidak ada urusan dengan sikapnya yang mulai membuka ruang berkoalisi dengan Partai Demokrat. "Enggak ada urusannya dengan itu (rencana berkoalisi dengan Demokrat)," ujar Taufiq.

Hingga saat ini, selain Dudhie yang tersandung traveller's cheque, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri. Kasus ini pertama kali dibuka oleh politikus PDI-P Agus Condro. Agus mengaku menerima Rp 500 juta agar memilih Miranda pada 2004 silam. Dalam perkembangannya, dan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kasus ini sedikitnya menyeret 102 orang yang diduga menerima cek perjalanan terkait pemilihan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau