JAKARTA, KOMPAS.com — Agus Tjondro, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR yakin, semua mantan rekannya yang terungkap dalam pembacaan dakwaan terdakwa Dudhie Makmun Murod menerima uang suksesi memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Agus menyatakan, fakta-fakta lain akan banyak terungkap dalam kasus ini.
"Anggota fraksi lain kan juga sudah didakwa dalam kasus ini. Saya yakin, akan banyak fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan nanti. Pak Endin dari PPP, Pak Hamka Yandhu dari Golkar, Pak Utju Juhaeri dari Fraksi TNI/Polri. Nah, nanti akan muncul fakta-fakta lain bila mengarah kepada yang lain," kata Agus Tjondro kepada Persda Network, Senin (8/3/2010).
Ia kemudian meyakini, kasus yang kini dialami oleh mantan rekannya, Dudhie Makmun Murod, hanya karena sekadar menjalankan perintah yang disampaikan oleh Panda Nababan. "Saya punya keyakinan, Panda Nababan akan ikut bertanggung jawab. Kasus ini tentunya tergantung Pak Dudhie juga dan semua saksi-saksi lain. Kan, sebelumnya Panda Nababan sudah membantah, tidak tahu menahu. (Namun) tau-tau dalam dakwaan muncul namanya terima Rp 1,4 miliar lebih. Artinya apa? Dudhie sudah pasti cerita kepada penyidik. Itu baru satu. Yang lain pasti akan ngomong juga," ungkapnya.
Ia membantah bahwa apa yang pernah ia ungkapkan terkait kasus ini tidak lain untuk memenjarakan mantan teman-temannya sesama anggota F-PDIP periode 2004-2009. Namun, kasus ini kemudian terus berlanjut tentunya karena didasari atas pertanyaan penyidik KPK terhadap hal-hal yang dia alami.
"Cuma, karena waktu itu teman-teman seakan mau menjerumuskan saya, ya saya semakin bebas dalam mengungkapkan kasus ini. Saya hanya kasihan sama teman-teman yang dulunya membantah, tetapi akhirnya terungkap juga dalam fakta hukum di persidangan. Nah, sekarang sudah ketahuan siapa yang membantah. Rakyat tentu akan menilai, siapa sebenarnya politisi yang berbohong. Mereka-mereka itu sebelumnya sudah sengaja membohongi publik," ujar Agus Tjondro.
"Kasus ini juga tidak akan jadi barter kasus karena KPK tidak akan mau. Kecuali, yang menangani kasus ini di luar KPK di bawah kendali Presiden SBY. Kalau KPK tidak ada barter-barteran kasus. Nah, kalau bukti hukumnya kuat, selain ke Panda Nababan, kasus ini juga akan mengarah ke Tjahjo Kumolo maupun Emir Moeis setelah KPK memegang alat bukti kuat," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang