JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, Senin (8/3/2010) sore telah menerima surat dari DPR yang isinya mengenai hasil pansus Bank Century berikut dengan rekomendasinya. Menurut Sudi, surat tersebut belum bisa disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena masih dalam proses. Hal itu disampaikan Sudi menjawab pers usai mengantar Presiden SBY dan rombongan menuju Australia dan PNG, Senin malam di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Ya, saya sudah menerima sore ini. Surat itu masih dalam proses di Sekretariat Negara. Nanti akan kita sampaikan setelah Presiden kembali ke Jakarta," ujar Sudi.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan terhadap surat DPR tersebut, Sudi menjawab, "Ya kita proses dulu lah."
Sebagaimana diketahui, surat DPR itu berisi hasil pansus Bank Century yang menyatakan proses merger hingga penyelamatan Bank Century, baik melalui pemberian FPJP dan PMS senilai Rp 6,7 triliun dianggap menyalahi aturan. Oleh sebab itu DPR merekomendasikan sejumlah nama diantaranya mantan Gubernur BI Boediono (sekarang Wapres) dan Menkeu Sri Mulyani (mantan Ketua KSSK) untuk bertanggung jawab. DPR juga merekomendasikan agar pejabat yang terkait dinonaktifkan sementara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang