JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pembela Muslim, hingga Rabu (10/3/2010) siang ini, mengaku belum dapat mendampingi dua terduga teroris yang diciduk satgas Densus 88 Antiteror di Gang Asem, Pamulang.
Kedua terduga teroris tersebut adalah BR alias AH dan Sb alias I. "Kami belum mendapat permintaan pendampingan," ujar salah satu pengacara dari Tim Pembela Muslim, Kholid Ahmad, kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2010) di Jakarta.
Dikatakan Kholid, pihaknya tidak bisa serta-merta mengajukan pendampingan tanpa adanya permintaan. Ditambahkan Kholid, belakangan ini TPM mendapatkan kesulitan dalam berhubungan dengan terduga teroris yang ditangkap kepolisian.
Dirinya mencontohkan, TPM hampir tidak dapat memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa teroris M Jibril, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang