JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 15 perempuan, enam di antaranya masih berusia di bawah 21 tahun, dibebaskan dari tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) PT Arafah Bintang Perkasa, di Jalan Pluit Raya 200, Penjaringan, Jakarta Utara. Para calon TKI yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu mengaku diculik karena sebelumnya mereka tidak tahu akan dijadikan TKI.
Para perempuan itu dibebaskan setelah keluarga Raudatul Janah (17), salah seorang dari mereka, mencari dan meminta Raudatul pulang. Raudatul sudah lebih dari tiga bulan meninggalkan rumah. Permintaan ini akan dikabulkan asalkan pihak keluarga membayar Rp 7 juta kepada perusahaan.
Menurut penuturan Raudatul, dirinya diajak seseorang bernama Kemon untuk membeli baju dan jalan-jalan. Namun, setelah itu Raudatul dikurung. Dia pun dibawa ke Jakarta dengan pesawat terbang. Di Jakarta, Raudatul baru tahu kalau dirinya akan dijadikan TKI yang akan dikirim ke Singapura.
Selain Raudatul, masih ada lima orang calon TKI lain yang masih di bawah usia 21 tahun. Usia 21 tahun adalah usia minimal untuk menjadi TKI. Mereka adalah Rapita Sari (18), Laela Sarwaron (18), Ruh Mawati (19), Nur Haryati (19), dan Dita Oktafia (16).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Penjaringan Inspektur Satu Samian mengatakan, pihaknya sedang memeriksa para calon TKI. Kami sedang memeriksa apakah benar ada trafficking, katanya.
Pihaknya juga sedang memeriksa dua orang pegawai PT Arafah Bintang Perkasa. Kami juga akan berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Disnaker Lombok, ujarnya. Seharusnya Disnaker menggeluarkan surat rekomendasi untuk para calon TKI ini. "Tapi rekomendasinya tidak ada. Nanti kami cek," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang