CIANJUR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2010 tentang Dispensasi Akta Kelahiran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat setempat memiliki akta kelahiran.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur Sunardi di Cianjur, Rabu (10/3/2010), mengatakan, setelah melalui berbagai upaya akhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran 2010 bisa dilaksanakan. "Setelah sekian lama kami berupaya, akhirnya Pemkab Cianjur mengeluarkan dispensasi," katanya.
Perbup tersebut berlaku mulai 1 Maret - 31 Desember 2010. Namun, dispensasi 2010 ini, katanya, kemungkinan besar merupakan yang terakhir kali dilaksanakan. "Kemungkinan besar dispensasi ini tidak akan berlaku pada tahun mendatang sebab akan kembali ke Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan," tuturnya.
Tujuan dari dispensasi itu adalah untuk mempermudah proses pembuatan akta kelahiran. Dispensasi itu dimaksudkan untuk pencatatan sipil. "Termasuk mencatat peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil. Misalnya kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, penceraian, hingga perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan," katanya.