JAKARTA, KOMPAS.com - Udju Juhaeri, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Gultom akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Awalnya, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri ini mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya, namun kemudian ia menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan ajukan eksepsi," kata Udju dalam tanggapannya.
Ia mengatakan memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun menurutnya ada beberapa hal yang masih belum jelas dan belum lengkap. "Kiranya saya diijinkan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum saya," katanya.
Suyitno Landung, kuasa hukum Udju, yang merupakan mantan Kabareskrim Polri, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi. "Minggu depan, 18 Maret. Ada juga anggota Fraksi TNI Polri yang diduga menerima suap," kata dia.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Udju disebutkan telah menerima uang suap berupa cek perjalanan senilai total Rp 500 juta. Ia menerima uang suap tersebut dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Judo bersama tiga orang lainnya dari Fraksi TNI Polri R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian Travelers Cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam persidangan.
Akibat perbuatannya Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Udju merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terdakwa Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP sudah lebih dulu disidangkan. Kasus dugaan suap ini pertama kali diusut KPK setelah dilaporkan oleh mantan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro pada medio 2008 . Ia mengaku telah menerima cek perjalan dalam kaitannya dengan pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang