Udju Juhaeri Bakal Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 11/03/2010, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Udju Juhaeri, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Gultom akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Awalnya, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri ini mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya, namun kemudian ia menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan ajukan eksepsi," kata Udju dalam tanggapannya.

Ia mengatakan memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun menurutnya ada beberapa hal yang masih belum jelas dan belum lengkap. "Kiranya saya diijinkan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum saya," katanya.

Suyitno Landung, kuasa hukum Udju, yang merupakan mantan Kabareskrim Polri, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi. "Minggu depan, 18 Maret. Ada juga anggota Fraksi TNI Polri yang diduga menerima suap," kata dia.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Udju disebutkan telah menerima uang suap berupa cek perjalanan senilai total Rp 500 juta. Ia menerima uang suap tersebut dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Judo bersama tiga orang lainnya dari Fraksi TNI Polri R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian Travelers Cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam persidangan.

Akibat perbuatannya Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Udju merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terdakwa Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP sudah lebih dulu disidangkan. Kasus dugaan suap ini pertama kali diusut KPK setelah dilaporkan oleh mantan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro pada medio 2008 . Ia mengaku telah menerima cek perjalan dalam kaitannya dengan pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau