GKI Yasmin Disegel Pemkot Bogor

Kompas.com - 11/03/2010, 21:56 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (11/3/2010).

Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.

Penyegelan itu dilakukan Satpol PP Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor.

Sebelum penyegelan berlangsung sempat terjadi kericuhan antara warga Yasmin dan jemaat GKI. Pasalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor tidak kunjung tiba.

Akhirnya, pada pukul 16.10 WIB anggota Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan gereja.

Perwakilan jemaat GKI Yasmin, Ujang Sujai mengatakan, pihaknya berupaya menginisiasi pertemuan dengan Sekdakot Kota Bogor Bambang Gunawan dan warga Taman Yasmin.

"Keputusan penyegelan besok (Jumat-red) baru akan dilakukan karena kami meminta Pemkot melakukannya di hadapan jemaat GKI Yasmin bersama warga Taman Yasmin," ujar Ujang.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.

"Kami mengikuti perintah dari Sekdakot Bogor untuk menghentikan penyegelan. Sebab, ada inisiatif dari beliau (Bambang Gunawan, red) untuk mempertemukan kedua belah pihak," ujarnya.

Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

Ayu Agustina, Pengurus Forkami Bogor mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pertemuan dengan warga mengenai izin operasional bersama Sekdakot yang direncanakan besok.

"Kami tetap akan melakukan pertemuan, tapi kami ingin urusan yang sekarang tetap diselesaikan. Gereja harus disegel," tandasnya.

Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut.

Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau