Sidang korupsi

Udju Didakwa Terima Cek Rp 500 Juta

Kompas.com - 12/03/2010, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, didakwa menerima pemberian cek perjalanan senilai Rp 500 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (11/3).

”Terdakwa mengetahui pemberian traveler’s cheque (cek perjalanan) tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dalam menjalankan tugasnya,” ujar jaksa penuntut umum Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya adalah Suwarji, I Kadek Wardana, dan Anang Supriatna.

Dalam surat dakwaan itu dipaparkan, pada 8 Juni 2004 di Gedung Nusantara I DPR, Udju mengikuti voting pemilihan tersebut yang akhirnya dimenangi Miranda. Seusai pemilihan itu, Udju dihubungi Nunun Nurbaetie.

Nunun meminta Udju dan anggota Dewan lainnya, yaitu Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno, untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantornya di PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau 21, Jakarta Pusat. Selanjutnya, cek perjalanan dari Nunun itu oleh Ahmad diserahkan kepada mereka. Setiap orang menerima 10 lembar masing-masing senilai Rp 50 juta. Total cek perjalanan yang mereka terima Rp 500 juta.

Seusai mendengar dakwaan, Udju yang didampingi penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Inu Kertapati, menyatakan akan menyiapkan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.

Atas perbuatannya itu, Udju diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 11 UU No 31/1999.

Udju ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok sejak 9 Februari 2010. Selain Udju, sejumlah anggota Komisi IX DPR pada periode yang sama dengan Dudhie, yaitu Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara, juga terseret dalam kasus pemberian cek perjalanan itu. (WHY)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau