Jakarta, Kompas -
”Terdakwa mengetahui pemberian
Dalam surat dakwaan itu dipaparkan, pada 8 Juni 2004 di Gedung Nusantara I DPR, Udju mengikuti voting pemilihan tersebut yang akhirnya dimenangi Miranda. Seusai pemilihan itu, Udju dihubungi Nunun Nurbaetie.
Nunun meminta Udju dan anggota Dewan lainnya, yaitu Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno, untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantornya di PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau 21, Jakarta Pusat. Selanjutnya, cek perjalanan dari Nunun itu oleh Ahmad diserahkan kepada mereka. Setiap orang menerima 10 lembar masing-masing senilai Rp 50 juta. Total cek perjalanan yang mereka terima Rp 500 juta.
Seusai mendengar dakwaan, Udju yang didampingi penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Inu Kertapati, menyatakan akan menyiapkan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.
Atas perbuatannya itu, Udju diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2
Udju ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok sejak 9 Februari 2010. Selain Udju, sejumlah anggota Komisi IX DPR pada periode yang sama dengan Dudhie, yaitu Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara, juga terseret dalam kasus pemberian cek perjalanan itu.