YOGYAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai untuk sejumlah obyek pajak, seperti bahan baku perak hingga usaha katering. Penghapusan PPN tersebut berlaku mulai awal April 2010 mendatang.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta Johny Panjaitan, Kamis (11/3), menuturkan, penghapusan berlaku untuk pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku perak, PPN untuk ekspor jasa, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta obyek pajak tertentu yang sudah dikenai pajak daerah. Perubahan itu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Ia menambahkan, UU itu juga mengatur pembebasan PPN bagi sejumlah komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti daging segar, telur, susu perah, sayuran segar, dan buah segar. "Dari dulu bahan kebutuhan pokok memang tidak dikenai PPN. Dengan aturan yang baru ini, dasar hukumnya semakin jelas," kata Johny.
Menurut Johny, sejumlah perubahan dalam penerapan PPN itu akan menguntungkan pengusaha. Perajin perak, misalnya, kini bisa membeli bahan baku tanpa perlu membayar PPN 10 persen. Dampaknya, harga produk perak diharapkan turun.
Pengusaha jasa boga dan katering yang selama ini harus membayar pajak daerah dan PPN juga mendapat keringanan. Pascaketentuan baru, mereka hanya perlu membayar pajak daerah. "Usaha di bidang barang hasil pertambangan dan jasa parkir nanti juga hanya perlu membayar pajak daerah," tutur Johny.
Pemasukan turun
Penghapusan PPN sejumlah obyek pajak itu, lanjut Johny, berpotensi menurunkan pemasukan pajak. Apalagi, selama ini PPN menyumbang sekitar 25 persen dari total pemasukan pajak di DIY.
Untuk itu, pihaknya akan memacu pemasukan pajak dari sektor lain. "Intensifikasi pajak bisa dilakukan dengan melihat kembali, apakah setoran pajak dari wajib pajak sudah sesuai. Selain itu, penambahan wajib pajak baru juga masih terbuka," ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Pengenaan Kanwil Pajak DIY Marihot Siahaan menambahkan, penambahan wajib pajak dilakukan dengan melihat data jumlah kepala keluarga di DIY. "Selama penghasilan seorang kepala keluarga berjumlah minimal Rp 18,5 juta per tahun, maka ia wajib memiliki nomor pokok wajib pajak," ujar Marihot. (ARA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang