Garis Polisi Hilang, Kecurigaan Datang

Kompas.com - 15/03/2010, 02:00 WIB

KARIMUN, KOMPAS.com - Garis polisi yang dipasang Tim Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/3/2010) di dalam gudang minuman beralkohol di Desa Busung, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, raib.
    
Menurut sumber di Tanjung Balai Karimun, Minggu (14/3/2010), garis berupa pita polisi itu raib sejak Jumat (12/3/2010). Sementara, di depan dan di belakang gudang minuman beralkohol (mikol) dijaga sejumlah orang pria. "Kemungkinan mereka pekerja si pemilik gudang," ucapnya.
    
Terkait raibnya garis polisi, institusi terkait belum memberikan keterangan secara resmi.
    
Sebelumnya Tim Reskrim Mabes Polri, Selasa (9/3/2010) sekitar pukul 15.00 WIB menyegel gudang milik Kw, berisi puluhan ribu kaleng dan botol mikol yang diduga hasil impor secara ilegal.
    
Menurut sumber tepercaya, penyegelan gudang milik pengusaha terkenal di Karimun tersebut dilakukan lima perwira menengah Reskrim Mabes Polri. "Tim tersebut datang menggunakan kapal cepat dari Batam, sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung bergerak ke lokasi gudang," ucapnya.
    
Sumber tersebut juga mengatakan selain menyegel gudang, tim juga menyegel tiga kapal milik pengusaha yang sama yakni, KM Sampurna Sejati, KM Bintang Surya, dan KM Bintang Bahari.
    
Berdasarkan informasi yang dihimpun, isi gudang tersebut sebagian besar minuman beralkohol golongan C jenis bir merk ABC, Tiger, dan Stout, dan ratusan botol golongan B merk Contrue, Golden Blue, Chivas, dan Black Label. "Diprediksi jumlahnya lebih kurang sekitar puluhan ribu kaleng dan ratusan botol mikol golongan B," katanya.
    
Pascapenyegelan, tim juga menggiring dan memeriksa tiga anak buah kapal (ABK) berinisial St, Mn dan Ot. Mereka pada Rabu (10/3/2010) kembali dilepas.

                               
Aneh  
    
Ketua DPD Gerakan Anti-Narkoba dan Obat Terlarang (Granat) Karimun, Abdul Rasyid Baharuddin, mengaku sejak penyegelan gudang tersebut tebersit keanehan dan terkesan ditutup-tutupi. "Pemasangan ’police line’ hanya di dalam gudang. Seharusnya dipasang di depan gudang, sehingga dapat dilihat warga masyarakat umum," katanya.
    
Bahkan, pada pascapengrebekan, tidak satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berharap polisi segera menuntaskan kasus tersebut, agar masyarakat luas tahu," tuturnya.
    
Selain itu dia juga mengatakan, aktivitas pemasokan mikol ilegal itu sudah berlangsung sejak lama. "Anehnya, belum pernah tersentuh hukum. Saya khawatir bila aktivitas tersebut tetap berlanjut akan memberi kesan buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau