Polri: Ada Dugaan Pidana pada Kasus L/C Fiktif

Kompas.com - 15/03/2010, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, pihaknya menemukan indikasi ke arah pidana pada kasus dugaan letter of credit atau L/C fiktif yang turut melibatkan mantan anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Misbakhun, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Ada indikasi ke arah pidana. Tapi kami belum bisa katakan ini benar atau tidak karena masih harus diuji," ujar Ito seusai acara penutupan latihan kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penanggulangan aksi teror, Senin (15/3/2010) di landasan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Selain itu, Ito kembali menegaskan bahwa polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Ketika ditanya jumlah pastinya, Ito enggan menjawabnya. Saat ini, penyidik Mabes Polri juga tengah mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus itu.

Menurut Ito, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendalami kasus ini. Dia juga membantah bahwa kasus ini merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu. "Tidak ada itu. Kasus ini sama seperti kasus-kasus lainnya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau