JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, pihaknya menemukan indikasi ke arah pidana pada kasus dugaan letter of credit atau L/C fiktif yang turut melibatkan mantan anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Misbakhun, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Ada indikasi ke arah pidana. Tapi kami belum bisa katakan ini benar atau tidak karena masih harus diuji," ujar Ito seusai acara penutupan latihan kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penanggulangan aksi teror, Senin (15/3/2010) di landasan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Selain itu, Ito kembali menegaskan bahwa polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Ketika ditanya jumlah pastinya, Ito enggan menjawabnya. Saat ini, penyidik Mabes Polri juga tengah mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus itu.
Menurut Ito, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendalami kasus ini. Dia juga membantah bahwa kasus ini merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu. "Tidak ada itu. Kasus ini sama seperti kasus-kasus lainnya," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang