344 Napi Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi

Kompas.com - 16/03/2010, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 344 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Nyepi, tahun baru Saka 1932.

"Remisi khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun 2010 diberikan kepada 344 napi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Chandran Lestyono di Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Remisi khusus tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu remisi khusus I atau remisi yang diberikan kepada napi yang masih memiliki sisa masa pidana dan remisi khusus II atau remisi yang diberikan kepada napi yang bisa langsung bebas.

Dari total penerima remisi, 333 napi mendapat remisi khusus I, dengan rincian 126 napi mendapat remisi 15 hari, 169 napi mendapat remisi satu bulan, 31 napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 7 napi mendapat remisi dua bulan.

Sedangkan 11 napi lainnya mendapat remisi khusus II, dengan rincian delapan orang mendapat remisi 15 hari, dua napi mendapat remisi satu bulan, dan seorang napi mendapat remisi dua bulan.

"Tahun ini yang paling banyak mendapat remisi adalah napi di Provinsi Bali, yaitu 226 orang," kata Chandran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau