JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 344 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Nyepi, tahun baru Saka 1932.
"Remisi khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun 2010 diberikan kepada 344 napi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Chandran Lestyono di Jakarta, Selasa (16/3/2010).
Remisi khusus tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu remisi khusus I atau remisi yang diberikan kepada napi yang masih memiliki sisa masa pidana dan remisi khusus II atau remisi yang diberikan kepada napi yang bisa langsung bebas.
Dari total penerima remisi, 333 napi mendapat remisi khusus I, dengan rincian 126 napi mendapat remisi 15 hari, 169 napi mendapat remisi satu bulan, 31 napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 7 napi mendapat remisi dua bulan.
Sedangkan 11 napi lainnya mendapat remisi khusus II, dengan rincian delapan orang mendapat remisi 15 hari, dua napi mendapat remisi satu bulan, dan seorang napi mendapat remisi dua bulan.
"Tahun ini yang paling banyak mendapat remisi adalah napi di Provinsi Bali, yaitu 226 orang," kata Chandran.