JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat Sawit Watch menilai, masih banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia tidak memiliki hak guna usaha (HGU) atau hanya memiliki ijin lokasi. Akibatnya, pemerintah tidak dapat memungut pajak dari perusahaan-perusahaan itu.
"Banyak perusahaan tidak mempunyai HGU untuk menghindari pajak," ucap Direktur Eksekutif Sawit Watch, Abetnego Tarigan, di Jakarta, Selasa (16/3/2010). Sebagai contoh, jelasnya, di wilayah Kalimantan, sejumlah Bupati telah memberikan ijin lokasi di atas hutan non konversi mencapai 535 ijin atau di atas lahan 3,3 juta hektar. Permasalahan yang muncul dari pemberian ijin di atas hutan non konversi adalah penerbitan HGU sehingga pemerintah kehilangan pendapatan yang sangat besar.
Abet menjelaskan, praktik korupsi lain yang kerap terjadi di usaha sawit yaitu saat pengurusan perizinan lokasi usaha yang tidak transparan oleh pemerintah daerah. Setiap pengusaha dengan mudah memiliki ijin lokasi hanya dengan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per hektare.
"Perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin lokasi salah satu pemegang sahamnya memiliki kedekatan dengan pejabat lokal. Praktek penerimaan uang itu harus dibongkar," lontar dia.
Selain itu, kata Abet, oknum pemerintah daerah kerap terlibat dalam pembebasan lahan warga untuk perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola oleh suatu perusahaan. "Aparat pemerintah mengaku karyawan perusahaan saat negosiasi dengan masyarakat. Mereka terlibat dalam pembayaran kompensasi," papar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang