JAKARTA, KOMPAS.com — Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para guru di Jakarta dianggap tidak adil karena besarnya TKD bagi guru sama dengan TKD PNS tamatan sekolah dasar di lingkungan kantor balaikota atau wali kota di Jakarta.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk "Ketidakadilan dan Diskriminasi TKD untuk Guru" di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Koordinator Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ), Retno Lisyanti yang menjadi pembicara, menganggap TKD bagi guru jauh di bawah standar. Dia berharap DPRD DKI menyikapi APBD yang diajukan Pemprov DKI dengan mengutamakan keadilan dalam penerapan anggaran bagi kesejahteraan guru.
"Besaran Tunjangan Kinerja Daerah kami, semestinya berdasarkan golongan, bukan disamaratakan dengan golongan terendah di balaikota yang lulusan SD atau SMP," kata Retno.
Menurut Retno, perbedaan TKD para pejabat di DKI dengan TKD bagi guru terlalu jomplang, yakni hingga 1.700 persen. Retno mengatakan, penerapan Peraturan Gubernur Nomor 215/ 2009 tentang TKD sebagai pengganti dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) justru merugikan pendapatan para guru.
Dikatakan Retno, TPP dan tunjangan kesejahteraan besarannya tergantung dari golongan guru yang bersangkutan serta didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan. Namun, dengan TKD, besarannya malah disamaratakan dengan PNS golongan terendah yang cuma tamatan SD.
"Pemprov DKI terkesan tidak adil dan diskriminatif. TKD Guru disamakan dengan PNS yang hanya tamatan SD," ujarnya.
Menurut Retno, para pejabat di lingkungan Pemprov bisa mendapatkan TKD mencapai hingga Rp 50 juta. Sedangkan untuk guru, tanpa melihat golongan, hanya Rp 2,9 juta. "Ini bukti diskriminasi yang menguntungkan para pejabat," katanya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jabatan sekretaris daerah menerima tunjangan Rp 50 juta per bulan, deputi gubernur Rp 35 juta per bulan, wali kota Rp 28 juta per bulan, lurah Rp 6,5 juta per bulan, dan wakil lurah Rp 5,8 juta per bulan.
Retno menjelaskan, diskriminasi lain terjadi karena Pemprov DKI hanya menaikkan TKD kepada para kepala sekolah dan bukan langsung kepada guru. Padahal, kepala sekolah adalah juga guru yang hanya diberikan tugas tambahan.
"Setiap kepala sekolah TK, SD, dan SLB Rp 3,15 juta, SMP dan SMA Rp 4,45 juta, dan SMK serta sekolah unggulan MH Thamrin Rp 4,7 juta," ungkap Retno.
Fakta tersebut adalah bukti diskriminasi. "Tidak menghargai guru yang bekerja secara langsung di lapangan, mendidik generasi bangsa. Kasek direvisi, tetapi TKD guru tidak ada perubahan," katanya.
Sekitar 250 guru yang hadir dan tergabung dalam FMGJ dalam acara tersebut mengaku kecewa karena perwakilan Pemprov DKI dan DPRD DKI yang diundang batal hadir. Rencananya, dengan difasilitasi LBH Jakarta, para guru akan berdialog dengan pihak Pemprov DKI dan DPRD.
Amir Hamzah dari Lembaga Advokasi Pendidikan yang hadir dalam acara itu menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI dengan TKD yang diskriminatif jelas-jelas menyakiti para guru.
"Guru layak untuk dihargai karena profesinya yang mulia, mendidik generasi bangsa untuk menjadi generasi masa depan yang maju, cerdas, dan mandiri," katanya.
Amir mengatakan, jumlah guru DKI yang jauh lebih besar dibandingkan PNS struktural merupakan konsekuensi Pemprov DKI. Menurut dia, tidak bisa dengan alasan jumlah guru yang besar kemudian kesejahteraan dan hak guru dikurangi. (Budi SL Malau)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang