Lho, Tunjangan Guru dengan Lulusan SD Kok Sama?

Kompas.com - 17/03/2010, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para guru di Jakarta dianggap tidak adil karena besarnya TKD bagi guru sama dengan TKD PNS tamatan sekolah dasar di lingkungan kantor balaikota atau wali kota di Jakarta.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk "Ketidakadilan dan Diskriminasi TKD untuk Guru" di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).

Koordinator Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ), Retno Lisyanti yang menjadi pembicara, menganggap TKD bagi guru jauh di bawah standar. Dia berharap DPRD DKI menyikapi APBD yang diajukan Pemprov DKI dengan mengutamakan keadilan dalam penerapan anggaran bagi kesejahteraan guru.

"Besaran Tunjangan Kinerja Daerah kami, semestinya berdasarkan golongan, bukan disamaratakan dengan golongan terendah di balaikota yang lulusan SD atau SMP," kata Retno.

Menurut Retno, perbedaan TKD para pejabat di DKI dengan TKD bagi guru terlalu jomplang, yakni hingga 1.700 persen. Retno mengatakan, penerapan Peraturan Gubernur Nomor 215/ 2009 tentang TKD sebagai pengganti dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) justru merugikan pendapatan para guru.

Dikatakan Retno, TPP dan tunjangan kesejahteraan besarannya tergantung dari golongan guru yang bersangkutan serta didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan. Namun, dengan TKD, besarannya malah disamaratakan dengan PNS golongan terendah yang cuma tamatan SD.

"Pemprov DKI terkesan tidak adil dan diskriminatif. TKD Guru disamakan dengan PNS yang hanya tamatan SD," ujarnya.

Menurut Retno, para pejabat di lingkungan Pemprov bisa mendapatkan TKD mencapai hingga Rp 50 juta. Sedangkan untuk guru, tanpa melihat golongan, hanya Rp 2,9 juta. "Ini bukti diskriminasi yang menguntungkan para pejabat," katanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, jabatan sekretaris daerah menerima tunjangan Rp 50 juta per bulan, deputi gubernur Rp 35 juta per bulan, wali kota Rp 28 juta per bulan, lurah Rp 6,5 juta per bulan, dan wakil lurah Rp 5,8 juta per bulan.

Retno menjelaskan, diskriminasi lain terjadi karena Pemprov DKI hanya menaikkan TKD kepada para kepala sekolah dan bukan langsung kepada guru. Padahal, kepala sekolah adalah juga guru yang hanya diberikan tugas tambahan.

"Setiap kepala sekolah TK, SD, dan SLB Rp 3,15 juta, SMP dan SMA Rp 4,45 juta, dan SMK serta sekolah unggulan MH Thamrin Rp 4,7 juta," ungkap Retno.

Fakta tersebut adalah bukti diskriminasi. "Tidak menghargai guru yang bekerja secara langsung di lapangan, mendidik generasi bangsa. Kasek direvisi, tetapi TKD guru tidak ada perubahan," katanya.

Sekitar 250 guru yang hadir dan tergabung dalam FMGJ dalam acara tersebut mengaku kecewa karena perwakilan Pemprov DKI dan DPRD DKI yang diundang batal hadir. Rencananya, dengan difasilitasi LBH Jakarta, para guru akan berdialog dengan pihak Pemprov DKI dan DPRD.

Amir Hamzah dari Lembaga Advokasi Pendidikan yang hadir dalam acara itu menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI dengan TKD yang diskriminatif jelas-jelas menyakiti para guru.

"Guru layak untuk dihargai karena profesinya yang mulia, mendidik generasi bangsa untuk menjadi generasi masa depan yang maju, cerdas, dan mandiri," katanya.

Amir mengatakan, jumlah guru DKI yang jauh lebih besar dibandingkan PNS struktural merupakan konsekuensi Pemprov DKI. Menurut dia, tidak bisa dengan alasan jumlah guru yang besar kemudian kesejahteraan dan hak guru dikurangi. (Budi SL Malau)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau