Minuman Beralkohol Bakal Bebas PPnBM & PPN

Kompas.com - 17/03/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar dua minggu lagi, seharusnya harga minuman beralkohol bisa lebih murah. Sebab, sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), pemerintah mencoret minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 April 2010 nanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah tengah menggodok aturan lain agar penerimaan negara dari penjualan minuman beralkohol tetap aman. Selain akan menerbitkan tarif baru untuk cukai minuman beralkohol, dalam waktu dekat, pemerintah tampaknya juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme impor minuman mengandung alkohol.

"Nanti kita lihat saja, mana yang paling memberikan dampak bagi sistem perdagangan yang lebih baik, komplainnya atau kepatuhanya yang tinggi. Dari sisi penerimaan negara masih aman," kata Sri Mulyani usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/3/2010).

Pemerintah sudah berancang-ancang mengeluarkan minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM ini sudah sejak tahun lalu. Penghapusan pajak minuman beralkohol tersebut merupakan bentuk tanggapan atas masukan yang disampaikan masyarakat dan para pelaku usaha kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah menegaskan, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, kebijakan baru ini juga bisa membantu pemerintah. Yaitu, membenahi administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengaku tengah menyeleksi para importir minuman beralkohol.

Pemerintah mengambil langkah ini setelah secara resmi mencabut monopoli impor minuman beralkohol yang selama ini dipegang oleh PT Sarinah. "Sudah ada aturannya, sudah dikeluarkan. Nanti kita buka selebar-lebarnya bagi perusahaan yang berniat mengimpor minuman beralkohol," kata Mari.

Menurut Mari, setidaknya ada delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri menjadi importir minuman beralkohol. Sayangnya, Mari enggan membeberkan nama perusahaan mana saja yang sudah siap untuk mendatangkan minuman beralkohol tersebut.

Yang jelas, setelah melakukan proses seleksi atas perusahaan-perusahaan yang berminta mengimpor minuman keras tersebut, barulah Kementerian Perdagangan akan mengumumkan siapa perusahaan yang berhak menjadi importir minuman beralkohol tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan putuskan soal ini," kata Mari, singkat. (Martina Prianti/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau