JAKARTA, KOMPAS.com — Malang nasib Soetarti, berniat mengajukan hak kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempatinya selama 25 tahun, dirinya malah dituntut hukuman dua tahun penjara.
Janda dari veteran sekaligus pensiunan Perusahaan Jawatan Pegadaian, F Soekarno, ini bersama seorang janda veteran lainnya, Roesmini, terancam hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan penyerobotan terhadap tanah dan rumah dinas milik Perusahaan Pegadaian Kementerian Keuangan.
Perusahaan Pegadaian pun membawa kasus yang melibatkan kedua nenek renta tersebut ke meja hijau. Hari ini, Rabu (17/2/2010), Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Soetarti dan Roesmini. Ditemui beberapa saat sebelum persidangan dimulai, Soetarti sempat menceritakan perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
"Awalnya saya cuma mengajukan kepemilikan rumah ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) setelah saya baca PP 40 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara). Kan di PP 40 dibilang rumah itu bisa dibeli kalau rumah dinas itu sudah ditempati lebih dari 10 tahun, anak kandung yang sah juga berhak membeli rumah itu. Karena baca PP 40 itu, makanya saya mengajukan hak beli ke PTUN. Tapi ya kok malah begini, saya malah dituntut mau dipenjara dua tahun katanya. Saya kaget. Saya pasrah saja," kata Soetarti sambil menahan tangisnya.
Soetarti sudah mengajukan hak kepemilikan rumahnya sejak 1996. Pengajuan tersebut dilakukan Soetarti atas adanya PP 40 yang melegalkan kepemilikan dan pembelian rumah dinas pensiunan PNS Perusahaan Pegadaian oleh keluarga, terutama anaknya yang sah, apabila rumah tersebut telah ditempati selama lebih dari 10 tahun.
Namun, setelah beberapa kali proses pengajuan hingga 2008, permohonan kepemilikan dan pembelian rumah Soetarti tak kunjung dikabulkan. Bukannya mendapatkan hak kepemilikan rumahnya, pada 2009 Soetarti justru mendapat tuntutan dari Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang membawanya ke meja hijau dengan ancaman dakwaan hingga 2 tahun 9 bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang