Soetarti, Roesmini, dan Rumah Dinasnya...

Kompas.com - 17/03/2010, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Malang nasib Soetarti, berniat mengajukan hak kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempatinya selama 25 tahun, dirinya malah dituntut hukuman dua tahun penjara.

Janda dari veteran sekaligus pensiunan Perusahaan Jawatan Pegadaian, F Soekarno, ini bersama seorang janda veteran lainnya, Roesmini, terancam hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan penyerobotan terhadap tanah dan rumah dinas milik Perusahaan Pegadaian Kementerian Keuangan.

Perusahaan Pegadaian pun membawa kasus yang melibatkan kedua nenek renta tersebut ke meja hijau. Hari ini, Rabu (17/2/2010), Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Soetarti dan Roesmini. Ditemui beberapa saat sebelum persidangan dimulai, Soetarti sempat menceritakan perkara yang menyeretnya ke meja hijau.

"Awalnya saya cuma mengajukan kepemilikan rumah ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) setelah saya baca PP 40 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara). Kan di PP 40 dibilang rumah itu bisa dibeli kalau rumah dinas itu sudah ditempati lebih dari 10 tahun, anak kandung yang sah juga berhak membeli rumah itu. Karena baca PP 40 itu, makanya saya mengajukan hak beli ke PTUN. Tapi ya kok malah begini, saya malah dituntut mau dipenjara dua tahun katanya. Saya kaget. Saya pasrah saja," kata Soetarti sambil menahan tangisnya.

Soetarti sudah mengajukan hak kepemilikan rumahnya sejak 1996. Pengajuan tersebut dilakukan Soetarti atas adanya PP 40 yang melegalkan kepemilikan dan pembelian rumah dinas pensiunan PNS Perusahaan Pegadaian oleh keluarga, terutama anaknya yang sah, apabila rumah tersebut telah ditempati selama lebih dari 10 tahun.

Namun, setelah beberapa kali proses pengajuan hingga 2008, permohonan kepemilikan dan pembelian rumah Soetarti tak kunjung dikabulkan. Bukannya mendapatkan hak kepemilikan rumahnya, pada 2009 Soetarti justru mendapat tuntutan dari Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang membawanya ke meja hijau dengan ancaman dakwaan hingga 2 tahun 9 bulan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau